KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Puluhan warga Kabupaten Kolaka terjaring razia masker yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kolaka, serta aparat gabungan dari Polsek Kolaka dan Koramil, Selasa (15/9/2020).
Puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker, diberikan sanksi disiplin seperti push up, baris-berbaris, hingga melafalkan pancasila.
Camat Kolaka, Amri mengatakan, razia masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bumi Mekongga.
Untuk saat ini, kata Amri, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi terkait Perbup Kolaka tersebut. Ke depan, akan diberlakukan sanksi administrasif kepada masyarakat yang melanggar Perbup Kolaka itu.
“Mungkin dalam 2-3 hari ini kita masih lakukan tahap sosialisasi seperti ini. Setelah itu akan kita berlakukan sanksi administrasif,” kata Amri.
Sementara itu, Kapolsek Kolaka, IPTU Muhammad Arman menyebutkan, personel gabungan yang diterjunkan dalam razia masker kali ini berjumlah 30 orang.
Pada kegiatan yang dipusatkan di Tugu Antam Kolaka ini, personel gabungan dari Polsek Kolaka dan Koramil Kolaka dengan menyasar pengendara yang melintas. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi disiplin berupa push up, pelafalan pancasila, hingga baris-berbaris.
“Sambil hari ini kita juga kampanye sosialisasi. Hari ini juga kita lakukan pembagian masker bagi warga yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Untu diketahui, dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kolaka dijelaskan, subjek Perbup Kolaka itu meliputi perorangan, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum, dan penyelenggara kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Untuk perorangan, sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, dan denda administrasif senilai Rp 100 ribu.
Kemudian, untuk pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, denda administrasif senilai Rp 1,5 juta, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan ijin usaha keramaian.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment