TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., menyampaikan bahwa hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kegiatan tersebut digelar di Kota Baubau pada Jumat, 11 April 2025, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Rakortekrenbang dihadiri oleh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta perangkat daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
Menurut Jumarding, penyampaian informasi tersebut didasarkan pada dokumen resmi yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak terkait.
Dalam rilis resminya, Rabu (11/2/2026), ia menjelaskan bahwa kesepakatan Rakortekrenbang memuat rencana tindak lanjut hasil pembahasan dan klarifikasi sejumlah program prioritas.
Berdasarkan berita acara tersebut, Pemerintah Provinsi melakukan penyempurnaan program, kegiatan, lokasi, serta alokasi anggaran prioritas daerah dalam rancangan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian program dan kegiatan guna mendukung prioritas nasional maupun prioritas daerah dalam dokumen perencanaan masing-masing.
Hasil Rakortekrenbang selanjutnya menjadi bahan pembahasan prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional. Lampiran hasil pembahasan Rakortek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara tersebut.
Dokumen berita acara dibuat dalam empat rangkap dan ditandatangani oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi terkait, Bappeda Provinsi, OPD kabupaten/kota terkait, serta Bappeda kabupaten/kota untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Adapun perwakilan yang menandatangani dokumen tersebut antara lain Sekretaris Dinas SDA Bina Marga Provinsi, Nurnikmat; Kepala Bidang PMM Bappeda Provinsi, La Ode Muh. Alwi; Perencana Dinas PUPR kabupaten/kota, Rahmat; serta Kepala Bidang IPW Bappeda kabupaten/kota, Ikbal.
Wakil Bupati Kolaka Utara menegaskan bahwa seluruh proses dan hasil Rakortekrenbang telah dilaksanakan sesuai mekanisme perencanaan dan dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah serta ditandatangani para pihak terkait.
Laporan: Ahmar















Comment