TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal adanya rekapan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada petugas farmasi di setiap Puskesmas yang besarannya tidak sesuai dengan bulan-bulan sebelumnya digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara mengalami penundaan akibat tidak adanya jawaban dari instansi terkait.
Dalam RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Agusdin, didampingi oleh Ketua Komisi III, Abu Muslim, yang dihadiri oleh Asisten I, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, dan Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kolaka Utara.
Wakil Ketua II DPRD, Agusdin mengatakan, rapat dengar pendapat yang digelar hari ini terkait dengan adanya aspirasi masuk dari pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia cabang Kolaka Utara terkait dengan adanya pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari bulan Juli – Desember tahun 2021 yang dibayarkan pada tahun 2022.
“Dari sejumlah pihak terkait yang kami panggil mulai dari Asisten I yang mewakili Sekda Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Kepala BPKAD, serta pihak memasukkan aspirasi, namun tak satupun pihak yang mampu menjelaskan hal tersebut sehingga kami dari pimpinan RDP sepakat untuk menunda hingga pada Senin depan karena tidak ada jawaban yang pasti dari pihak terkait,” ujarnya.b
Ditegaskan, pihaknya butuh jawaban yang pasti dari pihak pemerintah daerah apakah ada peraturan menteri (Permen), Perbup atau hal lainnya menjadi pertimbangan sehingga pihak pemerintah melakukan hal tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Abu Muslim mengungkapkan bahwa surat aspirasi dari pengurus Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kolaka Utara masuk ke DPRD sejak tanggal 17 Februari 2022 lalu namun bertepatan dengan jadwal reses sehingga baru hari ini dilaksanakan.
“Tuntutan mereka adalah soal TPP. Tunjangan umum mereka berubah jumlah angka pembayarannya di bulan Juli – Desember, padahal dibulan Januari – Juni tahun 2021 masih normal tidak ada perubahan angka jumlah pembayarannya berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2021,” ucapnya.
Dijelaskan, dalam RDP pihaknya meminta penjelasan kepada dinas terkait namun pihak dinas terkait yang tak memberi jawaban yang pasti dan berdalih tak mengetahui hal tersebut termasuk Dinas Kesehatan.
” Sehingga waktu di RDP saya bersama anggota DPRD lainnya mengusulkan kepada pimpinan rapat agar diberi waktu kepada pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara internal setelah itu kita panggil kembali mereka untuk RDP selanjutnya,” katanya.
Menurutnya, untuk dimintai keterangan kenapa dana tersebut dicairkan sementara peraturan bupatinya belum ada.
“Kami juga sempat menanyakan hal tersebut kepada pihak Inspektorat, Asisten I, Dinas Kesehatan, tetapi dari masing-masing instansi berdalih dengan jawaban tidak mengetahui hal tersebut,” pungkasnya.
- Laporan : Ahmar







Comment