Sat Resnarkoba Kolut Berhasil Ungkap Pengguna dan Bandar Narkoba Jaringan Antar Negara

Berita, Kolaka Utara1118 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pihak Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah hukumnya dengan menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku terdiri dari satu bandar antar negara, dua pengedar, dan satu pengguna dengan masing-masing Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat total 63,07 gram secara keseluruhan dari hasil opersi penangkapan.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K melalui Wakapolres Kompol. DR. Gusti Komang Sulastra, S.H., M.H mengatakan bahwa bandar berinisial RR alias R (36), seorang sopir yang berdomisili di Desa Lahabaru, Kecamatan Ngapa, ditangkap pada sekitar pada pukul 03.00 wita dini. Kamis (22/5/2025), bersama Barang Bukti (BB) jenis Sabu seberat 60,66 gram

“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RR (36) jajaran Sat Resnarkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Ngapa dan sekitarnya,” ujar Gusti kepada Wartawan saat melakukan rilis resmi di ruang media center Mako Polres Kolaka Utara. Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Gusti Komang Sulastra menyebut dari imformasi itu pihak Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan masif dan terstruktur kemudian setelah mendapatkan barang bukti pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka di rumahnya.

“Dari tangan RR (36) , kami menyita satu saset besar berisi 40,61 gram sabu dan 11 saset kecil seberat total 20,06 gram. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menerima paket dari jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Kendari,” ungkapnya.

Selain itu, Gusti Komang Sulastra menyebut selain dari Barang Bukti Jenis Sabu – Sabu yang di sita. Beberapa barang bukti lainnya berupa bungkus rokok gudang garam merah,Potongan plastik bening dan satu buah HP merk Oppo reno 10 warna ice blue dengan nomor Imei 863753062349758,” katanya

Menurut Gusti Komang Sulastra, selain tersangka RR (36) yang sudah ditahan di ruang tahanan Mako Polres Kolaka Utara,juga telah dilakukan penangkapan terhadap dua pengedar lainnya, yakni H.AL alias HL (40), seorang pekerja swasta, dan DDP alias J (36), seorang ASN di Kecamatan Kodeoha. Dari H.AL, Polisi menyita 0,37 gram sabu, uang tunai Rp. 5.350.000, serta alat isap (bong). Sementara dari DDP, diamankan 1,54 gram sabu dan uang tunai Rp. 6.750.000.

“Para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional dari Malaysia. Barang haram tersebut dijemput di Sulawesi Selatan, dengan komunikasi melalui telepon dengan pemasok dengan model tempel di tiang listrik,” bebernya

Selain itu, Pihak Kepolisian juga mengamankan satu pengguna berinisial AS (26), seorang mahasiswa asal Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue. Dari AS, disita 0,5 gram sabu sisa pemakaian yang dibalut tisu.

Ketiga pelaku, yakni dua pengedar dan satu pengguna, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara RR masih berstatus diamankan dan menunggu hasil uji laboratorium dari Makassar.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, menjelaskan bahwa RR saat ini disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk H.AL dan DDP dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), sedangkan AS selaku pengguna dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Comment