TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Jajaran Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kolaka Utara (Polres Kolut) Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan k tiga orang anak remaja yang menjadi tersangka atas dugaan kasus pencurian yang mereka lakukan di salah satu rumah warga di Desa Ponggiha. Kecamatan Lasusua,sekitar pukul 03.00. WITA. Sabtu, (25/10/2025)
Berdasakan hasil pemeriksaan awal, ketiganya di ketahui masing-masing berinisial AZ (19), AP (18), dan F dan mereka kini sudah di tahan diruang Mapolres Kolaka Utara untuk di proses lebih lanjut.
Kasus tersebut mulai terkuak ketika salah satu korban bernama Muh Saeni (47), warga Desa Ponggiha melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Mapolres Kolaka Utara pada Sabtu (25/10/2025) setelah mendapati rumahnya telah digasak maling pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Dari laporan korban dengan nomor Dumas/186/X/2025/Sultra/Res Kolaka Utara/SPKT, tgl 25 Oktober 2025
Ps. Kasubsid PIDM Humas, AIPDA. Ahmad Saiful, S.H membenarkan adanya kejadian penangkapan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan ke tiga pelaku
yang diduga terjadi pada hari sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 03:00 WITA bertempat di Desa Ponggiha.”
Ketiga pelaku sudah di tahan diruang tahanan Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” ujar Ahmad Saiful melalui rilis resminya. Jum’at (31/10/2025)
Lebih lanjut, Ahmad Saiful menyebut ketiganya disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, Ahmad Saiful menyampaikan kronologis kejadian tersebut bermula ketika istri korban pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 WITA mendapati pintu rumah sudah terbuka.
“Kemudian langsung memeriksa ternyata, sejumlah barang miliknya telah hilang, diantaranya 15 tabung gas, 3 unit kamera CCTV, dan terpal berisi 7 kilogram cengkeh raib digasak maling dari peristiwa itu korban mengalami Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 5 juta,” kutipnya
Setelah itu, pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 06.20 WITA di Desa Koroha, Kecamatan Kodeoha.
Laporan: Ahmar















Comment