TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, pada Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/40/V/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 2 Mei 2026, terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Pelaku diketahui berinisial I (50), warga Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Maharani, S.H., melalui Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku berhasil kami amankan hanya beberapa jam setelah kejadian. Ini merupakan respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Ahmad Syaiful melalui rilis resminya, Sabtu (2/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 07.30 WITA di area Masjid Agung Kolaka Utara, tepatnya di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua. Saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya untuk berolahraga di sekitar kawasan masjid.
Setelah menyelesaikan dua putaran jogging, korban kembali ke area parkir untuk mengambil air minum. Namun, korban mendapati sepeda motor jenis Yamaha BY8 A/T berwarna hitam merah miliknya telah hilang. Di dalam jok motor tersebut juga terdapat sebuah iPad dan dompet. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Kolaka Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke arah selatan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dengan kecepatan tinggi hingga sekitar 140 km/jam serta berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin. Berkat koordinasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara merusak kunci sepeda motor. Pelaku juga sempat membuang pelat nomor kendaraan serta membeli cat semprot (pilox) untuk mengubah warna kendaraan guna menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
Laporan: Ahmar















Comment