TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Satu orang Personil anggota kepolisian yang bertugas di Markas Polres Kolaka Utara berpangkat Briptu berinisial AP didiberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melanggar kode etik profesi institusi Polri.
Pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H dan dihadiri Wakapolres, Para Kabag, Kasat, Perwira dan seluruh personil Polres Kolaka Utara di halaman Mako Polres Kolaka Utara, Senin pagi (5/2/2024).
Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara Polda Sultra,(Kapolres Kolut), AKBP Arif Irawan
menjelaskan bahwa pelaksanaan Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil Polri yang telah terbukti dan Sah melakukan pelanggaran.
Bukan hanya itu, Arif Irawan juga mengingatkan kepada seluruh personil Polri Khususnya Polres Kolaka Utara, kiranya ini dijadikan contoh dan pembelajaran bagi kita semua, ambil hikmah serta jadikan renungan pelajaran juga intropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan dan standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“ Sekali lagi Saya mengajak kepada para Penjabat Utama (PJU) serta seluruh personil Polres Kolaka Utara bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdikan diri di Kepolisian RI, harus kita wujudkan dengan rasa syukur, dan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran baik yang kecil maupun yang besar ,” ujar Arif Irawan saat menyampaikan sambutannya kepada seluruh personil kepolisian yang hadir dalam upacara PTDH. Senin (5/2/2024)
Laporan Ahmar
Comment