TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Satu orang anggota Polres Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Bripka A dipecat dengan tidak hormat. Ia diberhentikan karena melanggar kode etik berupa perilaku seks menyimpang atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Upacara Pemecatan Dengan Pemberhentian Tidak Hormat (PDTH) Bripka A dipimpin langsung Wakapolres, Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi di halaman Mako Polres Kolut. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Polda Sultra : KEP / 606 / XII / 2022 tertanggal 27 Desember 2022.
Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi mengungkapkan, Bripka A bergabung sebagai anggota Polri sejak 2006 silam,dan yang bersangkutan sudah tidak berkantor sejak kasusnya mencuat 2022 lalu.
“Tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” tandas Muhammad Sofwan kepada wartawan usai memimpin upacara pemberhentian, Senin ( 20/3/2023)
Lebih lanjut, Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, pemecatan Bripka A dianggap memenuhi tiga asas antara lain kepastian adanya pelangaran yang jelas statusnya dan pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH.
“Pertimbangan terakhir yakni terkait asas keadilan dengan memberi reward dan punishment atau hukuman bagi anggota polri yang melanggar kode etik,” jelasnya.
Menurut Muhammad Sofwan Rosyidi, upacara PTDH ini dilakukan untuk disaksikan seluruh anggota agar tidak meniru perbuatan tersebut karena merugikan institusi, diri sendiri dan keluarga.
Kompol Muhammad Sofwan mengingatkan seluruh anggota satuan termasuk dirinya sendiri agar tidak larut dan hanyut dalam hawa nafsu. Ia juga menyerukan agar Anggota Polri menunjukkan rasa malu jika perbuatannya bertentangan dan melanggar norma-norma yang ada.
“Pesan saya sudah jelas dan introspeksi diri setelah upacara PDTH ini. Seorang jenderal saja dipecat apalagi pangkat masih rendah,” terangnya.
Laporan : Ahmar
Comment