MUNA, TOPIKSULTRA.COM — Desas-desus soal adanya pungutan liar (Pungli) dalam penempatan lapak bagi para pedagang di pasar modern Laino, akhirnya terjawab sudah. Jika sebelumnya dikabarkan ada pungutan untuk memasuki 750 lapak baru yang digratiskan oleh pemerintah setempat, ternyata hal itu tidak benar.
Usut punya usut, sebanyak 660 pedagang (yang tidak mengalami penggusuran saat pembangunan pasar modern) belum memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi sejak 2014 hingga 2019 lalu. Rata-rata tiap pedagang masih berutang sekitar Rp 2,7 juta untuk melunasi tagihan retribusi itu.
Makanya, pihak pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan penagihan terlebih dahulu pada pedagang sebelum menempati lapak di gedung Pasar Modern.
“Mereka (Para pedagang, red) akan dibiarkan masuk jika sudah melunasi utangnya,” kata Darmansyah, Kadis Perindag Muna saat ditemui TOPIKSULTRA.com, Selasa (14/1/2020).
Kenapa? Karena retribusi tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mesti dipenuhi sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar setiap daerah untuk meningkatkan target PAD.
“Akan dikawal ketat untuk proses penagihan. Sebab sudah menjadi target dari BPK soal PAD. Jika tidak terpenuhi maka akan menjadi temuan,” tandasnya.
Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, sebelumnya telah ada kesepakatan antara pedagang yang terkena retribusi. Ia menginginkan agar persoalan itu dapat diselesaikan tanpa melanggar Undang Undang yang berlaku. Apalagi berkaitan langsung dengan surat edaran BPK tentang target pendapatan daerah yang harus dipenuhi.
“Kedepannya tidak akan lagi dipunguti biaya,” aku Rusman.
Reporter: Erwino
Comment