TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Seorang pengacara berinisial SA diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/11/2022), atas dugaan penipuan uang jutaan rupiah.
Menurut Himawan, pihaknya melaporkan advokat tersebut karena merasa telah ditipu atas perkara perceraian yang tidak pernah ditangani oleh pengacara tersebut.
Himawan mengungkapkan, pada Selasa 12 April 2022 dia hendak mencari jasa hukum seorang advokat untuk menguruskan masalah perceraian dengan istrinya. Saat itu juga pengadu mengontak temannya yang berada di Kendari bernama ID dengan menceritakan maksudnya mencari seorang pengacara untuk mengurus masalah perceraiannya tersebut. Kemudian teman pengadu yang bernama ID merekomendasikan saudaranya sendiri yang bernama SA.
Pada saat itu juga ID langsung mengontak saudaranya SA melalui telepon dan langsung menyambungkan panggilan kepada pengadu. Pengadu kemudian berbicara langsung dengan SA agar perceraiannya ditangani.
“Dan teradu menyanggupi permintaan pengadu dengan meminta imbalan sebesar Rp 2.500.000 sebagai jasa pengacara,” ungkap Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima Topiksultra.com pada Jumat (19/11/2022).
Setelah pembicaraan tersebut, pada tanggal 13 April 2022 untuk pertama kalinya pengadu mengirimkan sejumlah uang kepada teradu sebesar Rp 1.300.000 sebagai uang muka untuk mendaftarkan perkara pengadu di Pengadilan Agama Kendari.
Kemudian kata pengadu, pada bulan Juni yang sudah tidak diingat lagi hari dan tanggalnya, teradu kembali meminta uang kepada pengadu sebesar Rp 1.250.000 untuk keperluan administrasi foto copy berkas. Pada bulan Juli teradu kembali meminta uang kepada pengadu sebesar Rp 1.200.000 untuk penyelesaian sisa jasa pengacara sekaligus meminta asli buku nikah pengadu dengan alasan perkara pengadu sudah selesai, tinggal menunggu penerbitan akta cerai.
Pada Bulan September 2022 pengadu menghubungi teradu untuk menanyakan perihal akta cerai dari pengadu. Namun menurut pengadu, teradu berdalih akta cerai pengadu belum ditandatangani oleh panitera sehingga belum bisa keluar. Kemudian pengadu berinisiatif untuk mengecek dan menanyakan langsung akta cerai pengadu di Pengadilan Agama Kendari.
Hal yang tidak bisa dibayangkan oleh pengadu setelah mendapat jawaban dari pihak pengadilan ternyata perkara atas nama Himawan tidak pernah terdaftar di Pengadilan Agama Kendari.
Setelah mengetahui hal tersebut, pengadu langsung mendesak teradu untuk jujur. Namun teradu kembali berdalih bahwa gugatan cerai pengadu didaftarkan di Pengadilan Agama Konawe Selatan. Kemudian pengadu menyampaikan kepada teradu untuk mengirimkan nomor perkara dari pengadu. Akan tetapi teradu tidak pernah mengirimkan nomor perkaranya.
Setelah mengetahui kejadian bahwa teradu tidak pernah mengurus perkaranya, pengadu lalu berinisiatif untuk meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada teradu sebesar Rp 3.250.000. Teradu menyampaikan kepada pengadu akan segera mengembalikan uang tersebut.
“Namun hingga laporan pengaduan ini dibuat, teradu tidak pernah mengembalikan uang pengadu sehingga pengadu menganggap bahwa perisitiwa ini adalah bagian dari tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah terpenuhi unsur-unsur pidananya,” ungkap Himawan yang beralamat di Kokaulea, Ollo Selatan, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi.
Sementara itu SA selaku teradu mengungkapkan tidak didaftarkannya perkara cerai tersebut karena Himawan tidak pernah menandatangani surat kuasa yang sudah dikirimkan kepadanya.
“Bagaimana mau didaftar kalau tanda tangan surat kuasa saja ndak. Gimana ya pak kalau kita mau cerai harus angkat kuasa kan, dan dia (Himawan) belum menandatangani surat kuasa yang dikirimkan ke dia,” ungkapnya dalam pesan suara melalui WhatsApp, Sabtu (19/11/2022).
Terkait permintaan Himawan yang meminta kembali uang sejumlah Rp 3.250.000, SA menyanggupi hal itu.
“Iya itu saya sanggupi, hanya kan saya lagi tidak ada di Kendari, saya lagi di Makassar, ndak bisa ke mana-mana kan karena lagi banjir mungkin Senin atau Selasa Insya Allah saya balik ke Kendari,” janji SA.
“Sebenarnya sebal ya karena yang pertama dia lapor ke Polda, terus yang kedua dia sampai ke media ini, ini sudah pencemaran nama baik buat saya,” ujarnya.
Laporan: Aris
Comment