Sinkronisasi Tahapan Penyusunan RKP Desa

Kolom, Opini435 Views
banner 468x60

KHUMAIDI

Widyaiswara BBPD-Malang

TOPIKSULTRA.COM —-Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan  kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dalam rangka mewujudkan tercapaianya pembangunan desa yang berkelanjutan. Berkenaan dengan perencanaan pembangunan desa ini, terdapat 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan undang-undang Desa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. RPJMDesa dan RKPDesa merupakan dokumen perencanaan yang ada di desa hasil perencanaan desa dimaksud. Dokumen perencanaan pembangunan Desaberdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (4) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, “Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa” sehingga dapat dikatakan juni sampai dengan september disebut dengan bulan perencanaan desa. Artinya pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan di desa secara berkala setiap tahun anggaran pemerintah Desa atas dasar partisipasi publik dalam penyusunan perencanaan Desa baik melalui musdesa dan musrenbangdesa, Pemerintah Desa berkesimpulan bersama BPD dalam menetapkan perdes (Pasal 5). Labih lanjut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 120 menyatakan bahwa RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah dalam hal antara lain : 1) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan.2) terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dan disepakati dalam musrenbangDesa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Penyusunan RKP Desa sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 atau Permendesa Nomor 21 Tahun 2020, memberikan dampak yang satu sama lain memiliki perbedaan yang nantinya oleh Pemerintah Daerah diciptakan  harmonisasi antara keduanya. Sinkronisasi yang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Kesatu, tahapan penyusunan RKP Desa berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun2014 yaitu : 1) penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musdes paling lambat bulan juni tahun berjalan. 2) kepala desa membentuk tim penyusun RKP Desa. 3) pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa. 4) pencermatan ulang dokumen RPJM Desa. 5) penyusunan Rancangan RKP Desa dan DURKP Desa. 6) musrenbang Desa perubahan dan penetapan Rancangan RKP Desa dan DURKP Desa. 7) penetapan Rancangan perdes RKP Desa oleh Kepala Desa bersama BPD. Kedua, Tahapan penyusunan RKP Desa berdasar permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yaitu : 1) kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa dimulai pada bulan juli tahun berjalan. 2) pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan yang masuk desa. 3) pencermatan ulang RPJM Desa yang ada pada sistem informasi Desa. 4) penyusunan rancangan RKP Desa dan rancangan DURKP Desa. 5) musdes perencanaan pembangunan desa bertujuan untuk menggali data/informasi dan aspirasi masyarakat dalam penyempurnaan rancangan RKP Desa dan DURKP Desa. 6) musrenbang Desa pembahasan dan penetapan rancangan RKP Desa dan DURKP Desa. 7) musdes

penetapan dan pengesahan RKP Desa dan DURKP Desa tahun anggaran 2023 paling lambat bulan september tahun berjalan. Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) menyatakan bahwa RKP Desa disusun pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat bulan september tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan peraturan desa dan disepakati bersama BPD.  Perbedaan pada penyusunan RKP Desa jika dalam permendagri diawali dengan musdes tapi dalam permendes PDTT diawali dengan pembentukan tim penyusun dan diakhiri dengan penetapan rancangan perdes bersama BPD dalam permendagri untuk permendes diakhiri dengan musdes penetapan dan pengesahan RKP Desa.

Dalam menyikapi perbedaan ini perlunya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk mengatur harmonisasi antara dua peraturan menteri ini. Harmonisasi yang dapat diterapkan dalam penyusunan RKP Desa dengan alur sebagai berikut : Kesatu, musdes PPD, BPD menyelenggarakan musdes PPD. Kedua, tim penyusun RKP Desa, kades membentuk tim penyusun RKP Desa. Ketiga, pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan, pencermatan dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa untuk penyusunan rancangan RKP Desa. Keempat, pencermatan ulang RPJM Desa, pencermatan ini sebagai dasar penyusunan rancangan RKP Desa. Kelima, penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa. Keenam, musrenbang Desa, membahas dan menetapkan program dan kegiatan yang didanai oleh APB Desa dan atau lainnya. Ketujuh, musdes pengesahan. Pembahasan dan pengesahan dokumen RKP Desa yang ditetapkan melalui perdes.

Dalam penyusunannya untuk menggali data informasi penyempurnaan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa Pembahasan RKP Desa dan DU RKP Desa ada tahapan yang hampir mirip antara Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri 114/2014, hal ini   karena kementrian desa PDTT memiliki semangat perencanaan desa berbasis data telah diolah melalui Sistem Inffrmasi Desa (SID). Selanjutnya sebagai hasil dari analisis yang dilakukan oleh pemerintah desa yang dikelola oleh sistem secara artificial intelligence(kecerdasan buatan) dalam Sistem Informasi Desa, yaitu SDGS Desa atau IDM.  Perencanaan desa menghasilkan keluaran/ output RKP Desa / DU RKP,  yaitu berupa : 1) Kegiatan yang merupakan kewenangan desa yang dibiayai melalui APB Desa, maka kegiatan tersebut akan di masukkan kedalam formulir yang disebut formulir rancangan RKP Desa. 2) Kegiatan yang merupakan bukan kewenangan desa atau merupakan kewenagan desa karena teknis dan anggarannya terlalu besar sehingga pemdes mengambil kebijakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut pada anggaran APBD Provinsi atau APBD kabupaten dan bukan kewenangan desa maka dimasukkan formulir DU RKP Desa. 3)  Atau bahkan ada kegiatan yang bukan kewenangan desa seperti rehabilitasi Gedung Sekolah dasar (SD), rehab. Masjid dan lain-lain nantinya akan dimasukkan ke dalam DU RKP Desa selanjutnya dibahas oleh perda melalui musrenbang kabupaten yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan

 

Editor

Comment