TOPIKSULTRA.COM, MUNA BARAT– Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Dr. Bahri turut menanggapi penghinaan yang dilakukan oleh Akun Facebook yang bernama Aldi-Aldi, dimana akun tersebut telah menyerang, menghasut, memprovokasi Suku Muna.
Cuitan Aldi – Aldi salah satu grub di Facebook Rumpun Ombonowulu masuk sebagai kategori ujaran kebencian terhadap suku Muna.
Menurut Bahri, penghinaan dalam bentuk apapun tidak dapat ditolerir. Dia berharap Polda Sultra segera menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila tidak ditangani dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi.
Bahri menjelaskna, di Indonesia ujaran kebencian telah diatur dalam peraturan perundang-udnangan. Adapun peraturan dan pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian adalah; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Yang diubah menjadi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE, Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech).
Dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas, Bahri meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku atas penghinaan suku Muna demi kelancaran aktifitas masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya bagi masyarakat Muna.
“Kami sebagai Suku Muna, sangat menghormati adat istiadat dan agama setiap daerah, dan tidak mentolerir segala bentuk penghinaan dan ujaran kebencian,” tegas Bahri.
PJ Bupati Muna Barat mengutuk keras dan meminta pada Polda Sultra untuk menangkap pelaku penghinaan terhadap suku Muna.
Akun Facebook milik Aldi Aldi menulis di dalam grub Facebook Rumpun Ombunuwulu bahwa berdasarkan “penelitian asal usul masyarakat pulau Muna berawal dari para bud@k yang dipekerjakan oleh para bangsawan kerjaan dimasa lampau”.
Atas tulisannya itu, setelah diposting di grub Facebook membuat masyarakat Muna geram. Postinganya itu kemudian discrenshoot dan tersebar di media sosial baik di Facebook maupun di grub – grub WhatsApp.
Atas hal itu, Keluarga Muna Barakati resmi melaporkan akun Facebook Aldi Aldi di Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga telah menghina suku Muna pada Kamis, 8/6/2023.
Laporan : Muhammad Nur Alim
Comment