TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Pengadilan Agama (PA) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mencatat sebanyak 239 Kasus Perceraian mulai Januari – Desember 2022.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Achmad N, SHI. MH melalui, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lasusua Kabupaten Kolaka Utara,M. Arafah, S.H.I menjelaskan,
kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Lasusua sebanyak 239 kasus sejak bulan Januari -Desember 2022.
Pihak yang datang mendaftar dari kasus perceraian dan talak, pihak laki-laki 37 kasus dan perempuan 202. “Secara keseluruhan sebanyak 239 kasus perceraian,” kata M.Arfah kepada Wartawan saat diwawancarai di Kantornya.Kamis (5/1/2023)
Lebih lanjut M. Arfah mengatakan, dari jumlah tersebut yang tercatat sebanyak 239 kasus yang resmi diputus perkaranya oleh Pengadilan Agama Lasusua sampai selesai sebanyak 201 kasus.
“148 perkara yang mereka permasalahkan adalah perselisihan yang menyebabkan pertengkaran kedua belah pihak secara terus menerus, 50 perkara karena ditinggalkan pasangannya melebihi 2 tahun, 1 kasus karena cacat badan,1 kasus karena suaminya sering mabuk – mabukan dengan minum miras, 1 kasus karena faktor ekonomi kurang dinafkahi secara layak,” paparnya.
M. Arfah mengungkapkan, kasus perceraian tahun ini, 239 kasus meningkat dibanding tahun 2021 sebanyak 225 kasus,
“Kasus perceraian tahun ini lebih meningkat dari tahun 2021 lalu dan rerata yang datang mendaftar adalah kaum perempuan, yang turun itu adalah isbat nikah atau yang belum punya buku nikah,” ungkapnya.
Terpisah, Kordinator Non Litigasi LBH HAMI Kolaka Utara, Ahmad, SH membenarkan angka kasus perceraian dan talak di Pengadilan Agama Lasusua sejak tahun 2022 ini mangalami peningkatan.
” Karena kalau saya melihat jumlah layanan untuk pendampingan dikantor kami cukup banyak dan didominasi kasus perceraian. Sedangkan kasus talak sendiri tidak terlalu banyak, sekitar 20 kasus itu sudah maksimal,” bebernya.
Menurut Ahmad, pihaknya belum menghitung secara pasti karena jumlah kasus perceraian yang masuk itu bermacam-macam, kadang, 15 -20 kasus setiap bulannya.
“Kebanyakan yang datang di kantor kami adalah kaum perempuan minta pendampingan untuk menggugat suami mereka dengan berbagai macam alasan, utamanya faktor ekonomi karena kurang dinafkahi secara layak sehingga itu yang menjadi sumber perdebatan dalam rumah tangga,” katanya
Laporan : Ahmar
Comment