Tahun 2026, Pemerintah Pusat Akan Bangun SPAM di Kecamatan Lambai

Berita, Kolaka Utara1293 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Rencana Pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Lambai yang berlokasi di Desa Woise akan di laksanakan Pemerintah Pusat dengan jumlah anggaran sebanyak Rp.21 Miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka Utara, Ir. Ihwan menyampaikan bahwa rencana pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Kecamatan Lambai telah masuk daftar kegiatan tahun ini dan akan di laksanakan pada tahun 2026 oleh Pemerintah Pusat.

“Ini sebetulnya janji dari Pemerintah Pusat yang akan diaksanakan tahun 2026 tetapi sebelum semua di laksanakan maka Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban dengan menyiapkan dokumen lingkungannya untuk mendukung tersebut,” ujar Ihwan saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (5/8/2025)

Lebih lanjut, Ihwan menyebut pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR terkait dokumen Amdalnya atau dibawah kelas amdal.

“Saat ini belum baru di anggarkan untuk pembuatan dokumen itu karena ini bukan swakelola biasanya dikelola orang-orang yang ahli di bidangnya namun dokumen lainnya sudah selesai,” katanya

Menurutnya jumlah anggaran yang akan di gelontorkan Pemerintah Pusat sebanyak Rp.21 Miliar sehingga kita berusaha maksimal mungkin sehingga bisa jadi bangun tahun 2026

“Ya tinggal dokumen lingkungannya Readiness Criteria atau Kriteria Kesiapan sebelumnya karena proses meminta dari Daerah ke Provinsi dan kami berharap pada tahun 2026 bisa tuntas dan masyarakat bisa menggunakannya.

Terpisah,Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ikbal Burhan, S.T menjelaskan bahwa kesiapan dokumen rencana Pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Kecamatan Lambai sudah di lengkapi dan diajukan.

“RC yang Perlu diperbaharui dan Diupload pertama
1. Surat Hibah diperbaharui Menjadi Sertifikat.

2. SPPL diperbaharui Menjadi Dokumen UKL-UPL (Sudah).

3. Surat Izin Pemanfaatan Air Baku

4. Surat Izin Pemanfaatan Jaringan,” sebutnya

Menurutnya, dokumennya sudah selesai semua kecuali pada nomor satu sementara proses dan kita masih menunggu hasilnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Tampanama, Tasrim, S.Ag mengungkapkan dengan adanya rencana Pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum di Kecamatan Lambai pada Tahun 2026 yang akan di laksanakan langsung oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Tenggara.

“Kami sangat Bersyukur dgn adanya program Pemerintah tentang pembangunan SPAM lambai,sehingga layanan air minum dan bersih yg berkualitas dapat terpenuhi pada cakupan layanan SPAM tersebut,” ungkapnya

Menurutnya,jadi Sifatnya Perumda Air Minum hanya sebagai pengelola setelah selesai dan ada penyerahan Bangunan SPAM tersebut oleh pemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Tampanama Kolaka Utara

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment