KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM – Peristiwa kaburnya tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi tamparan bagi lembaga yang dipimpin oleh Eryan Noviandi tersebut. Pasalnya, kaburnya Umar Bin Ali (39) yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terjadi karena kelengahan BNN Kolaka dalam melakukan pengawasan terhadap tangkapannya.
Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi mengungkapkan, kaburnya Umar Bin Ali bermula pada saat istri Umar datang membesuk suaminya tersebut di kantor BNN Kolaka pada Minggu (25/11/2018) sekira pukul 07.00 Wita.
“Istri Umar ini datang membesuk dengan membawa makanan, meskipun sebenarnya makanan untuk Umar juga sudah kami siapkan,” kata Eryan di ruangannya, Selasa (27/11/2018).
Sekira pukul 08.00 Wita, lanjut Eryan, istri Umar keluar dari kantor BNN Kolaka. Usai dijenguk oleh istrinya, sekira pukul 08.15 Wita, Umar permisi ke kamar mandi dengan posisi tangan diborgol. Saat itulah peristiwa tersebut terjadi.
“Memang ada kelengahan dari anggota kami yang menjaga. Harusnya berdasarkan SOP (prosedur operasi standar) yang ada, DPO ini harus ditemani sampai di kamar mandi tapi itu tidak dilakukan. Akhirnya kelengahan itu dimanfaatkan oleh si DPO untuk kabur,” sesalnya.
Informasi tentang kaburnya Umar Bin Ali diketahui oleh Eryan sekira pukul 11.30 Wita. Setelah menerima informasi tersebut, BNN Kolaka langsung berkoordinasi dengan kepolisian resort Kolaka untuk melakukan pengejaran terhadap Umar.
“Dari hasil analisa kami, Umar diduga kabur melalui pintu gudang belakang kantor BNN Kolaka,” katanya.
Saat ini, BNN Kolaka sudah menyatakan bahwa Umar Bin Ali merupakan bandar narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 117 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan sudah kami nyatakan sebagai bandar narkoba karena melihat dari unsurnya, ada upaya dari DPO ini untuk menghilangkan barang bukti,” terang Eryan.
Eryan berharap agar Umar Bin Ali dapat segera ditangkap. Ia juga menegaskan, kaburnya Umar Bin Ali merupakan kelalaian bukan kesengajaan dari BNN Kolaka.
“Kami tetap lakukan upaya semaksimal mungkin, dan kami harap DPO ini bisa kami temukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saya juga tegaskan, jikalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan DPO ini, maka akan dijerat dengan pasal menhalang-halangi penyidikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan BNNP Sultra, Bagus mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi terhadap SOP yang dilakukan oleh BNN Kolaka terhadap penanganan mulai dari penangkapan, penahanan, termasuk dalam hal pengawasan terhadap calon tersangka.
Dari hasil evaluasi, Bagus menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh BNN Kolaka sudah sesuai SOP. Namun, pihaknya akan tetap mengevaluasi BNN Kolaka agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
“Tentu kami akan tetap melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,” tandas AKBP Bagus.
Umar Bin Ali ditangkap oleh BNN Kolaka dikediamannya, Jumat (23/11/2018). Umar ditangkap bersama rekannya Iswar Risal alias Goleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Klas 2B Kolaka.
Saat ditangkap, Umar Bin Ali berusaha menghilangkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan cara membuangnya ke kloset, namun sisa sabu-sabu yang dibuang ke kloset dapat diamankan oleh BNN Kolaka. (Azhar)
Comment