Terbukti Langgar UU ITE, Mantan Kepala BKPSDM Kolut Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 800 Juta

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Jumadil, S.Pd di vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Jumadil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar sistem pengamanan.

Vonis yang jatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kepala BKPSDM non aktif 4 bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Danang Slamet Riyadi, SH saat ditemui dikantonya didampingi hakim lainnya Arum Sejati, SH membenarkan amar putusan tersebut yang tertuang dalam Nomor 77/Pid.Sus/PN Lss.

“Betul, majelis hakim memutus dalam amar putusan 4 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya, Jum’at (6/1/2023).

Lebih lanjut Danang mengatakan, semua putusan yang sudah diupload dalam direktorit Putusan Mahkamah Agung RI dapat di akses atau didownload oleh masyarakat umum melalui website PN Lasusua.

“Hal itu bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat mengawal. Putusan sekarang teransparan dan dapat diakses masyarakat,” jelasnya.

Menurut Danang, terkait putusan dan lamanya pidana, yang dijatuhkan kepada mantan kepala BKSDM Kabupaten Kolaka Utara. Semua itu, hak prerogatif majelis hakim selama hal tersebut tidak bertentangan dengan pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut.

“Putusan pidana merupakan hak majelis hakim, tapi majelis hakim tidak boleh lepas dari ancaman hukuman yang telah diatur dalam undang-undang,” tukasnya.

Menurutnya, dalam perkara ini, majelis hakim sepakat bulat melalui hasil musyawarah perbuatan terdakwa memenuhi pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pidananya paling lama 8 tahun penjara,” ungkapnya

Ditempat yang sama, Majelis Hakim PN Lasusua, Arum Sejati, SH menjelaskan terkait perbedaan tuntutan JPU dan putusan majelis hakim yang sangat mencolok, setiap jaksa dan majelis hakim memiliki penilaian tersendiri dalam memandang suatu perkara.

“Jadi tuntutan itu tidak mengikat dan mempengaruhi putusan majelis hakim karena setiap hakim memiliki penilaian berbeda,” bebernya.

Dasar pemeriksaan dalam persidangan, kata dia adalah dakwaan bukan tuntutan. Dan dalam dakwaan sudah tertulis klasifikasi perbuatan pidana dan ancaman pidananya.

“Pelanggaran pidananya tentang ITE penerimaan CAT CPNS, kewenangan kami hanya itu. Kalau kasus dugaan suap atau korupsi itu kewenangan pengadilan Tipikor dan itu bukan rana PN Lasusua,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil putusan terdapat lima poin yang memberatkan terdakwa kasus kecurangan seleksi CAT CASN tahun 2021 yang di gelar di Kabupaten Kolaka Utara.

Pertama, terdakwa yang seharusnya bertugas dalam memastikan jalannya ujian rekruitmen CPNS dapat berjalan dengan baik justru malah melakukan penyalahgunaan jabatan untuk memberikan kesempatan terjadinya kecurangan.

Kedua, terdakwa seorang ASN yang seharusnya bersikap profesional dan berintegritas dalam penyelenggaraan ujian CASN mala berperilaku sebaliknya.

Ketiga, perbuatan terdakwa dapat memberikan contoh yang buruk bagi ASN lain di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan ujian CASN

Empat, Perbuatan terdakwa dapat membuat berkurangnya kepercayaan terhadap rekrutmen CPNS yang transparan.

Lima, perbuatan terdakwa dalam perkara ini dilakukan dengan suatu perencanaan, terstruktur, sistematis dan Masif.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment