MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM – Klaim Bupati Muna, Rusman Emba perihal pengembalian Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak Rp 95 milyar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberpa hari yang lalu dianggap salah alamat dan tidak relevan. Kabag Humas Pemkab Mubar, Ali Abdin menjelaskan, penetapan jumlah DAU terhadap Mubar pada dasarnya merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Rasanya tidak tepat kalau Pemkab Mubar diminta mengembalikan DAU Rp 95 milyar kepada Pemkab Muna (Kabupaten Induk). Sebab penetapan besaran DAU untuk Mubar dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kalau Pemkab Muna menyoal agar sebagian DAU Mubar dikembalikan ke Pemkab Muna, silahkan disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” jelas Abdin kepada Topiksultra.com di ruang kerjanya (23/6).
Menurut Abdin, penetapan DAU bagi sebuah daerah sudah ada aturannya dan melalui mekanisme. Seperti mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk dan kriteria lainnya. Langkah yang tepat kata Abidin aadalah klaim Pemda Muna itu diajukan kepada Pemerintah Pusat. Selain itu, seperti fenomena keputusan ribuan ASN pindah tugas ke Mubar merupakan opsi yang tidak bisa dihindari oleh kedua daerah ini.
“Mereka diberikan pilihan, dan memilih ke Mubar, jumlah pegawai yang memilih pindah di Mubar hanya 1.300 orang. Begitu kronologisnya, sehingga pegawai yang pindah dari Kabupaten Muna ke Kabupaten Mubar pada tahun 2014 lalu, totalnya 1. 300 orang,” urainya.
Untuk diketahui, klaim Pemda Muna yang meminta Pemda Mubar mengembalikan DAU senilai Rp 95 milyar untuk biaya gaji pegawai. Seperti dikutip dari Lenterasultra.com pada 10 Juni 2019, Bupati Muna, Rusman Emba menyebut DAU Mubar yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak Rp 217 milyar untuk oembayaran gaji pegawai yang akan pinda dari Muna Kemubar sebanyak 3.000 orang.
Namun faktanya jumlah pegawai Pemkab Muna yang pindah ke Kabupaten Mubar hanya 1.300 orang. Akibatnya gaji 1.700 pegawai yang batal pindah di Mubar ditanggulangi kembali oleh Pemkab Muna. Atas dasar itu Bupati Muna, Rusman Emba mengklaim agar DAU Mubar sebanyak Rp 95 milyar dikembalikan kepada Pemkab Muna, karena selama ini gaji 1.700 pegawai yang tidak pindah ke Mubar dibayar oleh Pemkab Muna.
Laporan : La Ode Pialo
Comment