Ultimatum Buat Pedagang Ikan dan Sayur di Kolut: Segera Angkat Kaki dari Luar Area Pasar

LASUSUA, TOPIKSULTRA. COM—Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memberikan ultimatum kepada sejumlah pedagang ikan dan sayur yang masih berjualan di luar area pasar Lacaria Lasusua, agar segera angkat kaki atau pindah masuk ke dalam area pasar yang telah disiapkan.

Melalui surat peringatan kedua yang dikeluarkan pemda Kolut nomor : 073/ 169/2021 tertanggal 23 Maret 2021, ditandatangani Sekretaris daerah, Taufiq S, dengan tegas memberi tenggat waktu kepada pedagang ikan dan sayur yang masih “bandel” berjualan di luar area pasar seperti disepanjang jalan-jalan Ibu kota Lasusua, agar segera membongkar lapaknya dan memindahkan di dalam area pasar yang sudah disediakan.

Sekda Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq. S mengatakan bahwa surat peringatan untuk relokasi ke dalam area pasar lacaria Lasusua sebagai tindak lanjut program pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam rangka menciptakan penataan lokasi bagi para pelaku usaha atau para pelaku pasar yang tertib, bersih dan indah.

Menurutnya, sebelum dikeluarkannya surat peringatan kedua, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Utara, membahas penataan tata kelola penempatan bagi para pelaku usaha atau para pelaku pasar yang tertib, bersih dan indah.

“Sosialisasi penertiban ini sudah kami lakukan sejak Juni 2020, ” kata Taufiq kepada wartawan, Jumat,(26/3/2021).

Menurutnya, pada pertemuan di kantor Camat Lasusua beberapa waktu lalu, para pedagang ikan dan sayur yang berjualan di luar area pasar membuat kesepakatan bersama siap pindah ke dalam pasar dan juga sudah dikirim surat pemberitahuan sebelumnya.

“Kita sudah pernah rapat dengan para stakceholder untuk kelanjutan relokasi, bahkan kami sudah turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi memberikan pemahaman untuk segera memindahkan lapaknya di dalam area pasar Lacaria,” tuturnya.

Taufiq meminta kepada para pedagang ikan dan sayur agar dengan penuh kesadaran segera memindahkan lapaknya dalam pasar sesuai pengaturan penempatan yang telah ditetapkan.

“Apabila dalam tempo 7 hari kedepan sejak dikeluarkannya surat, maka tim dan personil Pol PP akan melakukan penertiban,” tuturnya.

Camat Lasusua, Amiruddin, mengakui sudah menerima tembusan surat peringatan relokasi pedagang ke dalam area pasar Lacaria.

“Ini merupakan langkah tegas yang ambil pemerintah daerah setelah para pedagang ikan dan sayur tidak menunjukkan sikap kooperatif usai diimbau dua kali,” katanya Jumat, (26/3/2021).

Amiruddin menegaskan, paska terbitnya surat peringatan kedua tersebut, maka batas waktu bagi para pedagang yang masih berjualan di luar tinggal 4 hari.

“Kalau tidak ada pengertian dan kesadaran sendiri, terpaksa direlokasi paksa yang melibatkan Pol PP didampingi aparat TNI dan polisi, ” ujarnya.


Laporan : Ahmar

 

Editor