TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sebanyak empat kuasa hukum Sudarman (52), warga Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, mendatangi Mapolres Kolaka Utara untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Ahyar, warga Kelurahan Lasusua.
Ahyar diketahui bertindak sebagai kuasa pengguna dari Direktur CV Bakka Koroha yang beralamat di Lingkungan Indewe Barat, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Empat kuasa hukum tersebut yakni Kurniawan, S.H., Wawan, S.H., Dandi, S.H., dan Anwar, S.H., yang tergabung dalam Kantor Kurniawan Law Associate beralamat di Jalan Trans Sulawesi No. 270, Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua. Mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2026.
Laporan dugaan penipuan itu diajukan dengan dasar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1 Tahun 2023. Pengaduan tersebut tercatat dalam Nomor: 014/Laporan Pengaduan/KW/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 dan diterima oleh Piket Reskrim Polres Kolaka Utara, Brigpol Firnando Pasae, S.H.
Usai menyerahkan laporan, Kurniawan, S.H., menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023. Klien kami telah melaksanakan pekerjaannya hingga proyek selesai, namun haknya berupa upah sebesar Rp130 juta belum dibayarkan,” ujar Kurniawan kepada awak media, Rabu malam (11/2/2026).
Menurutnya, langkah hukum ditempuh karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Klien kami sudah menunggu dan memberikan kesempatan, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian. Karena itu, kami menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah bukti awal telah diserahkan kepada penyidik, termasuk catatan kesepakatan upah serta dokumentasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
Kurniawan menjelaskan, perkara ini bermula saat kliennya bekerja sebagai pekerja sekaligus pengawas pada proyek Pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai yang berlokasi di Desa Beringin dan Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Proyek tersebut memiliki nomor kontrak 600.1.9.3/186/BAP/IX/2025 dengan nilai Rp2.571.787.761,68, dan dilaksanakan oleh CV Bakka Koroha.
Pada Oktober 2025, Muhammad Asri atas perintah Ahyar menemui Sudarman untuk menawarkan pekerjaan sebagai pengawas proyek. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Sudarman akan menerima upah sebesar Rp130.000.000 yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam catatan tangan sebagai pegangan pelapor.
Selanjutnya, Sudarman melaksanakan tugasnya, termasuk mencari dan menyediakan tukang untuk pekerjaan talud, menyediakan material, berkoordinasi dengan pemilik lahan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Namun setelah proyek dinyatakan selesai, upah yang dijanjikan disebut belum dibayarkan. Hingga laporan diajukan, terlapor dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiel dan immateriel dengan total sekitar Rp150.000.000.
Dalam laporan disebutkan bahwa perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor memohon kepada Kapolres Kolaka Utara agar menerima dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pelapor.
Laporan: Ahmar


















Comment