Wabup Kolut Angkat Isu Strategis Peran Wakil Kepala Daerah di Forum Nasional

Berita, JAKARTA159 Views

TOPIKSULTRA.COM, JAKARTA — Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., bertolak ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan penguatan peran asosiasi pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra strategis dalam kebijakan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Forum ini menghadirkan narasumber Koordinator Asosiasi Pemerintah Daerah dan Asosiasi DPRD Nasional Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah, Dr. Saydiman Marto.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (27–28 April 2026), di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, dan diikuti perwakilan dari 38 provinsi, 416 kabupaten, serta 98 kota se-Indonesia.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa agenda ini bukan untuk menetapkan pasal secara final, melainkan menjadi ruang untuk menyerap aspirasi daerah serta merumuskan opsi kebijakan yang inovatif.

“Tujuan forum ini bukan arena penetapan pasal yang mengunci, melainkan tempat untuk menyerap aspirasi lapangan dan merumuskan opsi kebijakan terobosan,” ujar Dr. Saydiman Marto dalam pemaparannya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah guna menjaga stabilitas politik, dengan visi mewujudkan kepemimpinan daerah yang sinergis dan efektif.

Sementara itu, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mengawal kebijakan strategis nasional.

“Kami menghadiri agenda penting terkait penguatan peran asosiasi pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra strategis dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Jumarding melalui akun media sosialnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya sebatas pembaruan regulasi, tetapi juga sebagai upaya mempertegas posisi wakil kepala daerah dalam struktur tata kelola pemerintahan.

“Kami berkomitmen memastikan peran wakil kepala daerah tetap strategis, fungsional, dan responsif dalam menjembatani kebijakan pusat dan daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih adaptif,” tegasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment