TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E ungkap praktek Rangkap Jabatan bagi seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara akan menimbulkan masalah, baik dari aspek etik maupun hukum.
Hal tersebut di katakannya saat di wawacarai di Rujab Bupati Kolaka Utara. Jum’at (8/8/2025).
“Polemik rangkap jabatan seperti ini adalah salah satu masalah fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Hal ini terjadi baik di tingkat Pejabat Negara setingkat Menteri dan Wakil menteri maupun ditingkat pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, H. Jumarding mengatakan, Polemik rangkap jabatan yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara saat ini menimbulkan perdebatan baik dari aspek hukum maupun etika profesionalisme pegawai ASN.
“Masalah rangkap jabatan ini mencuat setelah Kadis Pendidikan dilantik menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupten Kolaka Utara merangkap sebagai Rektor di Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (disingkat UMKOTA),” ujar H. Jumarding kepada Wartawan. Jum’at (8/8/2025)
Hal ini tentunya akan menimbulkan pertanyaan hukum, apakah pegawai ASN, dalam hal ini Kepala Dinas – Sekretaris Daerah di lingkup Pemerintah Daerah diperbolehkan merangkap jabatan? Atau Apakah rangkap jabatan tersebut melanggar nilai dasar ASN, asas, kode etik dan perilaku ASN. Setidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang dapat dikaitkan dengan “larangan rangkap jabatan
”Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pengawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya adalah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang ASN,menyatakan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya
Meskipun norma hukum ini tidak menyebut secara eksplisit, namun dalam batas penalaran yang wajar norma hukum ini dimaknai sebagai norma larangan rangkap jabatan.
Norma hukum ini menuntut agar pegawai ASN atau PNS bekerja secara profesional, berkualitas dan menjaga netralitas. Artinya, pegawai ASN/PNS dituntut untuk fokus pada pelayanan publik, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan baik di sektor swasta maupun politik.
Hal ini berkaitan erat dengan asas manajemen ASN, yaitu: asas profesionalitas, proporsionalitas, dan netralitas. Pertama, asas profesionalitas adalah penyelenggaraan manajemen ASN yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan kode perilaku ASN, serta ketentuan peraturan perundang-undangan:
Kedua, asas proporsionalitas adalah penyelenggaraan manajemen ASN mengutamakan “keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai ASN”: Ketiga, asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara termasuk kepentingan daerah.
Menurut Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa: “Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Fungsional”. Ketentuan ini secara tegas dan jelas melarang ASN-PNS rangkap jabatan. Lebih lanjut, Pasal 98 Peraturan Pemerintah a quo, menyatakan bahwa:
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi, kecuali untuk Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas Jabatan Fungsional”.
Secara jelas dan tegas, ketentuan Peraturan Pemerintah di atas tersebut mengatur tentang larangan rangkap jabatan. Ketentuan ini memiliki nilai kepentingan dan keinginan untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (principles good governance) yang menjadi dasar bahwa pegawai ASN, khususnya “Jabatan Pimpinan Tinggi” in casu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan di instansi lain, apalagi rangkap jabatan di instansi swasta lainnya seperti di Perguruan Tinggi Swasta.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya Pegawai ASN dilarang rangkap jabatan, baik antara jabatan struktural dengan jabatan struktural atau antara jabatan struktural dengan jabatan fungsional, serta rangkap jabatan baik antara jabatan struktural di lingkup Pemerintahan Daerah dengan jabatan sebagai pimpinan di swasta,” ungkapnya.
Menurut, H. Jumarding dalam kaitan kasus, Kepala Dinas-Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara merangkap jabatan sebagai Rektor di Perguruan Tinggi Swasta UMKOTA, sudah seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi pemerintahan daerah.
Selain itu, Pasal 5 huruf c, d, dan e, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga mengatur sejumlah larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
Pasal 5 huruf c: menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; Pasal 5 huruf d: bekerja pada lembaga atau organisasi internasional.
tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembinaan kepegawaian; Pasal 5 huruf e: bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat Pembina Kepegawaian.
Meskipun ketentuan di atas tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit larangan rangkap jabatan, namun larangan untuk bekerja di instansi diluar lingkup pemerintahan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk larangan rangkap jabatan di instansi swasta – in casu di Perguruan Tinggi Swasta. Namun, ketentuan larangan bekerja di instansi lain (rangkap jabatan) tersebut dapat dikecualikan sepanjang Pegawai ASN, in casu PNS yang bersangkutan ditugaskan atau diizinkan oleh Pejabat Pembina Kepegewaian.
Dalam kaitan kasus, Kadis Pendidikan-Sekretaris Daerah saat ini sedang merangkap jabatan sebagai Rektor di UMKOTA dapat diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat administratif yakni mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian izin oleh pejabat yang berwenang tersebut menjadi wajib, karena rangkap jabatan yang sedang dijalankan oleh Kadis Pendidikan – Sekretaris Daerah saat ini sekaligus sebagai Rektor di UMKOTA sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, menciderai prinsip profesionalisme dan netralitas ASN.
Laporan: Ahmar



















Comment