Belum Ada Rutan, Kejari Kolaka Utara Dorong Pemkab Bersurat ke Pusat

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kabupaten Kolaka Utara masih menjadi keluhan masyarakat dan dinilai sebagai salah satu kendala dalam penegakan hukum di daerah tersebut..

Hal itu mengemuka dalam kegiatan press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Tahun 2025 yang digelar pada Senin (5/1/2026).

Pemaparan capaian kinerja dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., didampingi Kepala Subbagian Pembinaan serta para kepala seksi, yakni Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), serta jajaran struktural Kejari Kolaka Utara.

Dalam keterangannya, Mirza Erwinsyah menyampaikan bahwa secara umum kinerja pada mayoritas bidang di Kejaksaan Negeri Kolaka Utara mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025, khususnya pada bidang Tindak Pidana Khusus.

Namun demikian, salah satu isu utama yang menjadi bahan diskusi dalam kegiatan tersebut adalah keterbatasan fasilitas penahanan, terutama tidak adanya rutan maupun lapas di Kolaka Utara.

Kondisi tersebut, kata Mirza, berdampak langsung terhadap masyarakat. Keluarga tahanan harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam menuju Kabupaten Kolaka karena para tahanan dititipkan di rutan Kolaka. Selain menyulitkan keluarga, situasi ini juga berdampak pada pemenuhan hak-hak tahanan, seperti keterbatasan untuk bertemu keluarga.

Bagi aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, ketiadaan rutan juga berdampak pada keterlambatan proses administrasi perkara, meningkatnya risiko pengamanan, serta bertambahnya beban operasional dalam penanganan tahanan.

Lebih lanjut, Mirza mengatakan bahwa hingga saat ini Kejari Kolaka Utara terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan pengadilan, guna mendorong Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar kembali menyampaikan surat kepada kementerian terkait mengenai kebutuhan pembangunan fasilitas penahanan di daerah tersebut.

“Dari 91 perkara, masih tersisa 72 perkara. Untuk eksekusi, terdapat 69 orang yang telah kami eksekusi dan dititipkan di rutan Kolaka karena Kolaka Utara belum memiliki rutan maupun lapas,” ujar Mirza kepada awak media.

Menurut Mirza Erwinsyah, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebenarnya telah menghibahkan lahan untuk pembangunan fasilitas penahanan yang berlokasi di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, tepatnya di belakang Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara. Namun hingga kini, belum ada kepastian respons dari kementerian terkait maupun pemerintah pusat.

“Kami dari aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan, terus mendukung agar pemerintah daerah kembali menyurati kementerian terkait. Harapannya, fasilitas penahanan dapat segera dibangun di Kolaka Utara,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan rutan atau lapas di Kolaka Utara akan memberikan banyak manfaat, baik bagi tahanan maupun keluarganya. Selain memudahkan akses keluarga, hak-hak politik narapidana juga dapat terpenuhi, terutama pada pelaksanaan tahun politik.

“Selama ini, tahanan kami titipkan di rutan Polres. Setelah putusan pengadilan, mereka tetap dibawa ke Kolaka karena belum adanya fasilitas penahanan di Kolaka Utara,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Kolaka Utara berharap adanya dorongan serius dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat agar fasilitas penahanan di Kolaka Utara dapat segera terwujud demi mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment