TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Puluhan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kolaka Utara (AMKU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menolak politisasi perpanjangan Penjabat (Pj) Bupati tahap kedua.
Massa aksi menduga pihak DPRD mengeluarkan dua surat rekomendasi usulan penjabat Bupati Kolaka Utara ke Mendagri yang masing-masing ditandatangani Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD.
Dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Kolaka Utara dan Polisi Pamong Praja Massa tiba didepan kantor DPRD sejak mulai pukul. 12.20 wita hingga pada pukul 13.10 wita untuk melakukan orasi terkait pasca berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Kolaka Utara ( 24 /8/ 2023) lalu yang menuai polemik. Hingga kini belum ada kepastian jadwal pelantikan.
Aliansi Masyarakat Kolaka Utara meminta agar segera menunjuk dan melantik Pj Bupati Kolaka Utara dalam rangka menjaga stabilitas
pelayanan dan keberlangsungan pembangunan.
Koordinator lapangan, Ahmad Yarib dalam orasinya meminta Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk Penjabat Bupati Kolaka Utara yang memiliki independensi dan mempertimbangkan yang telah
direkomendasikan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat Kolaka Utara dan tidak berafiliasi dengan kelompok tertentu dan Partai Politik.
“Kami juga meminta klarifikasi Gubernur Sulawesi Tenggara terkait Isu Pengangkatan
Pejabat Bupati Kolaka Utara yang tidak mempertimbangkan usulan DPRD
Kolaka Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujar Yarib dalam orasinya, Kamis (31/8/2023)
Lebih lanjut, Ahmad Yarib mengatakan pihaknya juga menyampaikan Kepada DPRD Kab. Kolaka Utara melakukan Klarifikasi terkait Isu yang beredar ditengah masyarakat terkait 2 surat rekomendasi terkait Penjabat Bupati Kolaka Utara.
Terpisah, salah satu perwakilan masyarakat Kolaka Utara, Ir. Irwan Amir mengungkapkan, pihak DPRD dan 5 fraksi mengakui hanya satu surat resmi rekomendasi usulan penjabat Bupati Kolaka Utara yang ditandatangani Ketua DPRD. Sedangkan surat kedua yang dikeluarkan Wakil Ketua II pihaknya tidak mengakui yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II.
“Surat Rekomendasi pertama dengan nomor : 170/80/DPRD/VII/2023 tertanggal (18/7/2023) yang di tandatangani Ketua DPRD dan itu disepakati 5 Fraksi dengan mengusulkan satu nama tunggal, Parinringi, SE. M.Si sedangkan surat kedua dengan nomor : 170/81/DPRD/VII/2023 tertanggal (20/7/2023) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD mengusulkan 3 nama ,” ungkapnya.
Menurutnya, ini sudah menandakan bahwa surat kedua itu ilegal dan bahkan sudah melanggar kode etik di DPRD itu sendiri sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
“Ini menandakan bahwa ada permainan di DPRD dan melanggar kode etik,” terangnya
Ditempat yang sama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kolaka Utara,Hj. Ulfa Haerudin, ST menjelaskan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Ketua DPRD meminta mengusulkan satu sampai tiga nama penjabat Bupati Kolaka Utara.
“Boleh 1-3 nama sehingga pada waktu itu Ketua DPRD mengundang semua fraksi untuk melakukan rapat dan telah disepakati satu nama untuk di bawah ke Mendagri,” ucapnya.
Menurutnya, adapun surat rekomendasi kedua pihaknya tidak mengetahui adanya hal tersebut.
Surat Rekomendasi kedua yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD, Agusdin, S.Kom dengan mengusulkan 3 nama yakni; Parinringi,SE.M.Si, Dr.Taupiq.S,SP.MM, dan Dr.Ir.Sukanto Toding,M.SP.MA.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Agusdin,S.Kom saat dihubungi melalui Via WhatsApp belum memberikan keterangan resminya terkait adanya surat rekomendasi kedua.
Laporan : Ahmar
Comment