TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Anggota Komisi I DPRD Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Irwan Amir, ST meminta kepada seluruh kepala desa intuk berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun ini.
Dimana Dana Desa yang digelontorkan hingga milliaran tupiah di setiap desa dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari dana APBN tersebut, dalam pengelolaannya harus transparan dan partisipatif, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut, diungkapkan Anggota Komisi 1 Irwan Amir saat ditemui di kantor DPRD Kolut, Selasa, (16/01/ 2024).
Politisi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (F – PBB) mengingatkan kembali kepada Kepala Desa di Kolut untuk tidak terjerat hukum lantaran tergoda menyelewengkan Dana Desa. Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, melainkan untuk pembangunan di Desa, dalam percepatan kemajuan Desa dan peningkatan kesejahteraan warganya.
Disinggung adanya beberapa oknum mengatasnamakan Lembaga Hukum Negara untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) baik pembangunan Fisik maupun yang lainya kepada Kepala Desa, mantan Ketua MHI di Era 90 an ini menegaska, untuk tidak memberikan kepada oknum – oknum tersebut. Menurutnya, pemeriksaan Dana Desa (DD) ada mekanismenya, tidak serta merta pihak lain yang memeriksa. Baik dari pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan.
“Pemeriksaan DD Rananya Inspektorat Daerah, selain bertugas dalam pemeriksaan program – program Desa serta membina dan membimbing, Inspektorat juga sebagai pengawasan, sehingga bentuk pertanggung jawaban Desa, baik dari sisi kelemahan dan kekurangan ada di inspektorat, bukan dari pihak yang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut Irwan Amir mengatakan, ketika Kades melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, Maka inspektorat harus melakukan bimbingan dan pembinaan, sepanjang inspektorat mampu melakukannya, pihak lembaga hukum lainya tidak boleh mencampuri atau masuk di rana ini.
“Kalau tidak bisa dibina dan ada temuan korupsinya oleh kepala Desa, maka pihak inspektorat menyampaikan kepada lembaga yang berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun sebelum ada penyampaian dari inspektorat, Polisi dan jaksa tidak boleh turun ke desa, apalagi memeriksa LPJ, kalau ada laporan, kami dari Komisi 1 siap turun ke lapangan,” Ungkapnya.
Mantan Kepala Desa Pasampang ini juga berharap kepada Kepala Desa, apa yang telah direncanakan dari hasil Musyawarah Desa (Musdes) dikerjakan dengan baik, Sehingga pengelolaan Dana Desa Sesuai dengan aturan, tidak menimbulkan dampak Hal – hal yang buruk bagi Kepala Desa.
Laporan : Ahmar
Comment