TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp Rp 41.517.839.372 dari Rp 916.637.348.434 menjadi Rp 958.155.187.806.
Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Andi Parinringi mengatakan, kenaikan ini merupakan akumulasi dari perubahan yang ada pada Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, dan Pembiayaan Daerah.
Ia mengungkap, dalam APBD tahun 2022 pihaknya konsisten menyiapkan anggaran 2 persen untuk perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil nilainya sebesar Rp 3.150.339.886.
“Anggaran tersebut kita alokasikan untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya seperti operasi pasar murah,” terangnya.
Untuk target pendapatan bertambah sebesar Rp 67.374.238.161 sehingga menjadi Rp 906.208.967.075.
Penambahan juga terjadi terhadap Anggaran Belanja sebesar Rp 41.517.893.372 sehingga menjadi Rp 906.056.739.912.
Untuk biaya Perubahan Pembiayaan Daerah terdapat pengurangan dalam Penerimaan Pembiayaan sebanyak Rp 25.856.398.789 menjadi sebesar Rp 51.946.220.731. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tetap sebesar Rp 52.098.447.894.
Laporan: Ahmar
Comment