Ombudsman Sultra dan Pemkot Kendari Selaras Tingkatkan Layanan Publik Hingga 2026

Berita, Kendari413 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berkomitmen tingkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal ini dikuatkan melalui rapat koordinasi Ombudsman dan Pemkot guna menyusun rencana kerja bersama di Kantor Ombudsman Sultra, Rabu (28/9/2022)

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Ombudsman RI dan Pemkot Kendari. Terdapat 8 poin rencana kerja bersama yang dibahas dalam rapat koordinasi hari ini.

“Mulai dari peningkatan kapasitas, pendampingan untuk penyusunan standar kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, SPBE, penyelesaian laporan narahukum antara pemda kota dengan Ombudsman, sharing informasi, kegiatan lain misalnya kita melakukan sidak bersama dengan pemkot kota,” kata Mastri.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Dr. Drs Ridwansyah Taridala M.Si  mengapresiasi undangan Ombudsman sebagai bentuk keselarasan kinerja antara Pemkot dan Ombudsman dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Kendari.

“Terimakasih Ombudsman, sudah mengundang kita disini dan ada kesatuan irama, langkah antara Ombudsman dan Pemkot,” kata Ridwan.

“Ombudsman adalah wasit dalam hal mengingatkan kita tentang pelayanan publik, maka Ombudsman memberikan kita peringatan manakala terjadi maladministrasi, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, rencana kerja bersama ini akan ditanda tangani oleh Walikota Kendari bersama Perwakilan Ombudsman Sultra.

Untuk diketahui, rencana kerja tersebut akan berlangsung hingga 2026 mendatang.

Laporan: Rahmat Rahim

Editor

Comment