KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dengan BPN Provinsi Sultra, serta BPN dan Pemerintah Kota Kendari, Kolaka Utara, Muna Barat, Buton Selatan Buton Tengah, Kolaka Utara danKonawe melalui Aplikasi Zoom Meeting, Senin (22/6/2020) membahas penertiban aset Pemda.
Kordinator Korsupgah KPK Wilayah Sultra, Untung mengatakan penertiban aset ini sangat perlu diselesaikan segera mungkin, dan menargetkan seluruh Pemda dan BPN se Sultra untuk menyelesaikan di Tahun 2020 dan paling lambat Tahun 2021.
“Harus dipastikan aset aset Pemda harus atas nama Pemda dan penguasaan fisik juga harus dikuasai Pemda,” ucapnya.
Melalui rapat online itu, Sekda Pemkot Kendari menyampaikan beberapa aset yang bermasalah diantaranya penyelesaian masalah lahan di TPU Puuwatu/ Kampung Mandiri Energi dan TK Mekar di Jln. Ir Soekarno.
“Ini kami harap kepada BPN Kota Kendari agar kami dibantu menyelesaikan,” ucapnya.
Menanggapi itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Irwan Idrus meyampaikan masih banyak permasalahan yang belum ditangani Pemkot namun BPN terkendala sulitnya akses informasi data aset Pemkot Kendari dan satus kepemilikannya.
“Kita terkendala karena data kepemilikan aset tanah maupun bangunan serta statusnya,” jelasnya.
Diakhir diskusi, BPN dan Pemkot Kendari sepakat untuk bersama sama meyelesaikan penertiban aset ini dengan membentuk Tim Kerja yang beranggotakan dari Pemkot dan BPN. Irwan Idrus mengatakan setelah dibentuknya tim tersebut diharapkan aset Pemkot yang masih bermasalah cepat diselesaikan.
“Kita harapkan segera tuntas sesuai target, sehingga aset Pemkot secepatnya memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Laporan : Hendriansyah
Comment