Bantah Bantuan Fiktif, Kadis TPH Kolut Tunjukkan Berita Acara dan Data Kelompok Tani Penerima

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara menepis isu yang berkembang terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2023–2024 serta pengadaan bibit atau benih padi tahun 2025.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara, Drs. Nusba Nuhung, M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan hingga penyaluran bantuan kepada kelompok tani telah dilakukan sesuai mekanisme dan dilengkapi dokumen administrasi.

“Sebenarnya tidak seperti itu, karena semua proses yang kami sudah lakukan, penyediaannya sudah jelas. Kemudian alatnya juga jelas ada,” ujar Nusba Nuhung kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, setiap penyerahan alat pertanian dari dinas kepada kelompok tani juga dilengkapi berita acara serah terima barang. Selain itu, data kelompok tani penerima bantuan juga tersedia dan dapat diperiksa.

“Berita acara serah terima barang dari dinas ke kelompok tani juga ada. Jadi, kelompok penerimanya juga sudah jelas kelihatan,” katanya.

Nusba Nuhung bahkan mempersilakan pihak yang ingin memastikan kebenaran penyaluran bantuan untuk turun langsung ke lapangan dan menemui kelompok tani penerima.

“Kalau dikatakan fiktif, tanya saja petani. Kami kasih data berapa kelompok tani penerima, itu semua ada. Silakan kalau perlu saya antar ke tempatnya petani, langsung ke rumahnya. Apakah betul dia terima bantuan atau tidak,” tegasnya.

Selain itu, Nusba Nuhung menjelaskan bahwa persoalan laporan pemanfaatan bantuan merupakan bagian dari kewajiban kelompok tani setelah menerima alat pertanian. Bahkan dalam perjanjian antara dinas dengan kelompok tani penerima, terdapat kewajiban untuk membuat laporan setelah alat yang diterima digunakan.

“Ada di dalam perjanjian saya dengan petani bahwa setelah mengambil barang, digunakan itu, saudara harus membuat laporan,” terangnya.

Laporan tersebut, kata dia, dapat berupa dokumentasi penggunaan alat pertanian di lapangan.

“Bentuknya dokumentasi. Misalnya, lapor Pak Kadis, kami sudah menggunakan semprot. Hanya bentuk dokumentasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses pemanfaatan alsintan tidak bisa hanya dinilai berdasarkan penggunaan dalam satu kali kegiatan atau satu tahun. Dinas melakukan pemantauan secara berkelanjutan untuk melihat pemanfaatan bantuan oleh kelompok tani.

“Karena pengadaan 2023–2024 itu kan tidak serta-merta. Pemanfaatan ini panjang, bukan hanya sekali dalam satu tahun. Monitoring bisa sampai dua kali, tiga kali,” sebutnya.

Menurutnya, pemantauan terhadap bantuan tersebut terus dilakukan untuk memastikan alat yang diberikan benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok tani.

“Ini terus dimonitor. Kalau terkait hanya karena pemanfaatan, kalau dianggap itu penting, saya kira harus dilihat prosesnya secara keseluruhan,” katanya.

Nusba Nuhung juga menyatakan kesiapannya melakukan pengecekan langsung ke lapangan apabila ada pihak yang menyebut bantuan alsintan tersebut fiktif.

“Kalau memang ada yang mengatakan fiktif, saya antar. Saya siap biaya, dengan catatan setelah dia dapat rekomendasi langsung dari lapangan, buatkan saya catatan juga. Ternyata tidak benar,” tegasnya.

Ia menyebut isu tersebut berkembang di luar sehingga pihaknya perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Makanya kita datang untuk klarifikasi ini, karena isunya di luar berkembang-berkembang. Ini kan praduga-praduga di luar. Jadi kita periksa, konfirmasi,” ujarnya.

Selain pengadaan alsintan, Nusba juga membantah isu terkait pengadaan bibit atau benih padi tahun 2025 yang disebut-sebut bermasalah.

“Terkait dengan benih padi, saya kira itu tidak benar juga,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan benih tersebut diperuntukkan bagi luasan tertentu dan disalurkan kepada beberapa kelompok tani di sejumlah titik.

“Kalau saya tidak salah, kemarin itu hanya peruntukan 50 hektare atau 100 hektare. Ada beberapa titik yang kami kasih,” jelasnya.

Menurut Nusba Nuhung, mekanisme penyaluran benih berbeda dengan barang yang terlebih dahulu disimpan di dinas. Benih langsung disalurkan kepada kelompok tani atau petani penerima.

“Kalau tidak ada kelompok tani penerima, siapa yang menerima? Itu kan tidak masuk. Karena penyedia itu, sistem yang dipakai adalah langsung ke petani penerima. Kelompok tani langsung menerima, tidak disimpan di dinas,” ungkapnya.

Nusba Nuhung menegaskan bahwa pembuktian terkait ada atau tidaknya bantuan fiktif dapat dilakukan dengan memeriksa langsung kelompok tani yang tercatat sebagai penerima. Ia mencontohkan kelompok tani di wilayah Batu Liwu yang menerima alat pertanian seperti kultivator.

“Saya kasih contoh, kalau saya tidak salah, kelompok tani Adiaksa yang ada di Batu Liwu, saya kasih kultivator yang kecil itu. Apakah dia mengatakan saya tidak pernah terima?” katanya.

Nusba Nuhung bahkan menegaskan siap bertanggung jawab apabila kelompok tani penerima menyatakan tidak pernah menerima bantuan yang tercatat atas nama mereka.

“Kalau dia ngomong saya tidak pernah terima, silakan ikat saya sekarang. Katakanlah kelompok tani yang di Wawo, penerima TR2. Kalau dia mengatakan saya tidak pernah terima, tangkap saya sekarang,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa persoalan pemanfaatan bantuan harus dibedakan dengan persoalan barang fiktif.

“Kalau dikatakan pemanfaatannya, oke saya terima itu pemanfaatan. Tapi bukan karena tidak ada laporan pemanfaatan dari petani sehingga itu dikatakan fiktif,” jelas Nusba.

Menurutnya, apabila bantuan benar-benar telah diterima oleh kelompok tani, maka harus dilihat pula bagaimana proses pemanfaatannya serta pemantauan yang dilakukan oleh dinas.

“Di mana letak fiktifnya itu barang? Kalau dikatakan pemanfaatannya, itu persoalan lain. Pemanfaatan ini perlu dipahami bahwa bukan sekali setahun. Bahkan sampai empat kali teman-teman turun melakukan monitoring,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment