Baru Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Beraksi dan Ditangkap di Mangkutana

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Mako Polres Kolaka Utara membeberkan alat bukti lain yang digunakan pelaku Yus (35) saat melancarkan aksi kejahatannya di Desa Patowonua dan Desa Pitulua dalam satu malam diwilayah Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara dan ditangkap kembali di Mangkutana.

Dalam aksinya, pelaku mengasak dua unit sepeda motor (Curanmor) satu unit berhasil di bawah kabur ke Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) sedangkan satu unit ditinggalkan di sebuah perbukitan karena tidak bisa bunyi.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Muh. Sofwan Rosyidi, Kasat Reskrim, IPTU.Tommy Subardi Putra, S. Tr. K menjelaskan, barang bukti lain yang sudah diamankan berupa alat yang digunakan pada saat pelaku melancarkan aksinya.

“Pelaku menggunakan alat bantu berupa satu buah Palu,satu buah oben dan satu buah gunting serta baju dan celana levis,” ujar Arif Irawan kepada Wartawan di ruang media center Mako Polres Kolut, Kamis (21/9/2023)

Lebih lanjut, Arif Irawan menyebut, pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan dini hari dimana kedua motor milik korban sedang terparkir diteras rumahnya. Pemilik kedua kendaraan tersebut sedang beristirahat sehingga mereka tidak mengetahui kendaraan mereka sudah raib digasak oleh pelaku.

“Sementara rumah korban jauh dari pemukiman warga dan inilah yang menjadi modus yang dilakukan oleh pelaku mengasak kedua motor korban,” sebutnya

Menurut Arif Irawan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Pelaku ini merupakan kelompok residivis sudah sering melakukan aksi kejahatan di tempat berbeda. Sudah dua kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Kolaka Utara dalam satu malam dan satu kali diwilayah Polres Poso Sulawesi Tengah,” terangnya.

Arif Irawan meminta kepada masyarakat agar lebih waspada lagi setelah adanya kejadian ini untuk tidak menyimpan kendaraannya disembarang tempat.

“Kami menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan menyimpan kendaraannya ditempat yang lebih aman, minimal di dalam rumahnya masing-masing sehingga tidak memberi ruang kepada para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan,” sarannya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU.Tommy Subardi Putra, S. Tr. K mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada tanggal (19/8/2023).

“Kami menerima laporan ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama laporan dari Polsek Lasusua dan kedua langsung di SPKT Mako Polres. Kami langsung menindaklanjuti dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi untuk dijadikan petunjuk melacak keberadaan pelaku,” katanya

Dijelaskannya, dari petunjuk itu pelaku dapat diringkus kurang lebih empat hari pencarian setelah kejadian itu.

“Selain sepeda motor pelaku juga melakukan aksi pencurian sebuah handphone sehingga memudahkan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.

Menurutnya, kami masih terus melakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lain selain pelaku yang sudah diamankan saat ini.

“Kami belum mengetahui pasti pelaku ini apakah kendaraan bermotor ini mau dijual atau mau digunakan sendiri. Masih melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Saat melakukan reka ulang pelaku, Yus (34) memperagakan cara mengambil salah satu motor milik korban.

Pelaku mengaku, pertama mengambil motor Mio pada malam hari dengan menggunakan palu, oben dan gunting untuk merusak tempat kuncinya. Tetapi karena tidak bisa bunyi pelaku meninggalkan disebuah bukit dan dini harinya kembali mengambil motor kedua dan langsung dipakai ke mangkutana.

Untuk di ketahui pada berita sebelumnya pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
bernama YUSRAN alias JO alias YUS (35) di Desa Balai Kembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel) tanpa melakukan perlawanan, bersama barang bukti dua unit motor pertama, 1 (satu) Unit Motor merk Honda Scoopy warna Putih No.Pol DP 5751 CM,kedua 1 (satu) unit Motor Mio S warna Hijau Putih No.pol DT 6498 AJ.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment