Beraksi di Lokasi Berbeda, Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diringkus URC Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) 110 Satreskrim Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua. Meski terjadi di lokasi berbeda, kedua kasus tersebut memiliki modus yang hampir serupa.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., menyampaikan bahwa kedua kasus berhasil diungkap dalam waktu singkat berkat respons cepat personel URC 110 Polres Kolaka Utara.

“Melalui kesempatan ini, kami dari Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dengan lokasi kejadian berbeda, namun modus pelaku hampir sama,” ujar AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka berinisial JI. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel motor di wilayah Lasusua. Saat itu, sepeda motor milik pelanggan yang telah selesai diperbaiki hilang ketika pemilik bengkel sedang beristirahat.

“Pemilik bengkel saat bangun menyadari salah satu motor milik pelanggan telah hilang, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Masjid Agung, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua. Korban diketahui memarkir sepeda motornya saat sedang berolahraga lari sore. Namun setelah selesai berolahraga, korban mendapati kendaraannya telah hilang dan segera melapor ke Polres Kolaka Utara.

AKBP Ritman Todoan Agung Gultom menyebut, hanya dalam waktu sekitar tiga jam, kendaraan tersebut berhasil ditemukan di wilayah Ranteangin. Pelaku berinisial NB diamankan saat hendak melarikan diri ke arah selatan.

“Motor berhasil ditemukan di Ranteangin dan tersangka berinisial NB berhasil diamankan saat dalam perjalanan menuju wilayah selatan,” ungkapnya.

Menurutnya, kedua pelaku memiliki modus serupa, yakni mencuri kendaraan untuk kemudian dijual ke wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

“Kedua pelaku memiliki niat dan modus yang sama, yakni menjual kendaraan hasil curian ke daerah Palopo, Sulawesi Selatan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu kendaraan hasil curian sempat dimodifikasi pada beberapa bagian, meski belum sempat dijual karena lebih dahulu diamankan polisi.

“Untuk kasus di Masjid Agung, motor sudah sempat diganti beberapa bagiannya, namun warna kendaraan belum sempat diubah,” terangnya.

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku diduga hendak melarikan diri melalui jalur laut menggunakan kapal feri di wilayah Kolaka agar tidak terdeteksi aparat.

“Pelaku diduga berencana melarikan diri melalui jalur laut menggunakan kapal feri ke Kolaka karena menganggap jalur darat ke selatan terlalu mudah dipantau,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus curanmor lainnya.

“Masih kami dalami apakah para pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya atau merupakan residivis,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja cepat Tim URC 110 yang dinilai berperan penting dalam pengungkapan kedua kasus tersebut.

“Salah satu keberhasilan kami menangkap pelaku yang beraksi di kawasan Masjid Agung hingga tertangkap di Ranteangin adalah berkat kecepatan Tim URC yang mampu memetakan dan mengidentifikasi arah pelarian tersangka,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Call Center 110 agar aparat dapat bergerak cepat.

“Kami mengharapkan masyarakat segera melaporkan setiap tindak kriminal, baik dengan datang langsung ke Mapolres maupun melalui Call Center 110, agar kami bisa segera bergerak dan mengungkap kasusnya. Jika terlambat dilaporkan, dikhawatirkan pelaku memiliki kesempatan melarikan diri lebih jauh,” tutupnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment