Berkas Lengkap, Aswadi-Fahrul Resmi Terdaftar di KPU Sebagai Calon Kepala Daerah Butur

banner 468x60

BUTON UTARA, TOPIKSULTRA.COM — Aswadi Adam-Fahrul Muhammad (ASRUL) resmi terdaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) setelah berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu (06/09/2020).

Dokumen pendaftaran yang diserahkan langsung oleh Calon Bupati Butur, Aswadi Adam didampingi wakilnya, Fahrul Muhammad diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Butur, Hasruddin.

Hasruddin mengatakan, pada peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2020.

“Secara tehnis pendaftaran calon bupati dan wakil bupati tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, namun berhubung penyelenggaraan pemilihan kali ini dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19, maka wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Hasruddin kepada awak media di Kantor KPU Buton Utara.

Hasruddin juga menjelaskan, setelah dokumen pendaftaran diserahkan oleh pihak bakal calon bupati dan wakil bupati, pihaknya akan melakukan verifikasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap, kata dia, maka selanjutnya akan dibuatkan berita acara penerimaan berkas tersebut.

“Namun jika hasil verifikasi yang belum lengkap, maka seluruh dokumen dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama tahapan pendaftaran,” jelasnya.

Setelah melalui tahap verifikasi dokumen bakal calon Bupati dan wakil Bupati Butur Aswadi Adam – Fahrul Muhammad, dinyatakan lengkap oleh KPU Butur.

“Adapun hasil verifikasi dokumen persyaratan memenuhi syarat pencalonan dan lengkap. Berdasarkan hasil verifikasi ini, bakal pasangan calon (ASRUL) diterima,” katanya.

Untuk diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Butur, Aswadi Adam – Fahrul Muhammad (ASRUL) diusung oleh 4 (empat) partai politik yakni PKB dengan perolehan 3 (tiga) kursi di legislatif, PKPI 1 (satu) kursi, PKS 1 (satu) kursi dan Partai Gerindra 1 (satu) kursi.

Laporan: Ardian

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment