Bawaslu Wakatobi Ingatkan Bupati Tidak Lakukan Mutasi Enam Bulan Sebelum Penetapan Calon

Politik167 Views
banner 468x60

WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi mengingatkan agar Bupati Wakatobi tidak melakukan mutasi (pergantian pejabat) enam bulan sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati.

Himbauan Bawaslu Wakatobi ini tertera pada surat bernomor 140/Bawaslu-PROV.SG-15/PM.00.02/2019 yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi, dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2019.

Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Kabupaten Wakatobi Arfis SP mengatakan himbauan itu untuk mengingatkan bahwa tanggal 8 Januari 2020 adalah waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yaitu tanggal 8 Juli 2020.

“Sesuai degan ketentuan PKPU no 16 Tahun 2019 tentang jadwal tahapan Pilkada, penetapan calon jatuh pada tanggal 8 Juli 2020, maka kami Bawaslu Kabupaten Wakatobi menghimbau untuk tidak melakukan pergantian/mutasi pejabat daerah, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” ucapnya melalui sambungan telephone kepada topiksultra.com (7/1).

Arfis menjelaskan, himbauan itu berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemlilhan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wallkota dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawaaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur daan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kata dan Wakil Walikota serta Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Kita perlu patuhi semua mekanisme dan aturan main pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Bawaslu Wakatobi gencar mensosialisasikan jelang pelaksanaan pilkada di daerah ini,” tambahnya.

Sehubungan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 Arfis menambahkan bahwa peserta pemilu termasuk bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati perlu memperhatikan Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 71.

“Ayat 1 pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNl/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” urainya.

Kemudian Ayat 2, Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati clan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Ayat 3, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugukan salah satu pasangan calon baik daerah sendlri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan elcalon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 4, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk pejabat gubernur dan pejabat Bupati/Walikota.

Ayat 5, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 danayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ayat 6, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Untuk ASN diharapkan menjaga netralitasnya agar angka pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 jadi berkurang disamping itu kami juga terus menyebarkan informasi ini pada semua kalangan termasuk pada tingkatan terbawah, dengan strategi sosialisasi berbeda pada tahun sebelumnya di 2019,” urainya menjelaskan.

Laporan: Hendriansyah

Editor

Comment