TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan seorang lelaki berusia 41 tahun yang berinisial HE.
Tim Brantas BNNP Sultra melakukan penangkapan terhadap pelaku HE saat hendak mengambil barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Kendari Barat, pada Senin, 27 Februari 2023 sekitar pukul 04:30 Wita.
Dari tangan pelaku, BNNP Sultra berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,08 gram, 1 unit Hp merek Oppo warna biru dan 1 buah kantong plastik warna hitam.
Kepala Bagian (Kabag) Umum BNN Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Brantas BNNP Sultra mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kendari Barat.
“Kami melakukan pendalaman atas informasi yang dimaksud, sehingga pada tanggal 27 Februari 2023, kami menemukan pelaku sedang mengambil barang itu. Sekira pukul 04:30 WITA pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Didit saat Konferensi pers di Kantor BNN pada Selasa, (28/02/2023).
Lebih lanjut, Didit mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pelaku memesan barang haram tersebut pada seseorang dari jaringan Lapas Kendari.
“Jadi saudara HE ini memesan sabu dari jaringan Lapas Kendari melalui komunikasi lewat handphone yang berinisial A,” katanya.
Laporan: Rahmat Rahim
Comment