Bupati Kolut-Kejari Teken MoU Terkait Masalah Hukum Perdata dan TUN

Berita, Kolaka Utara1109 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar bersama Kejaksaan Negeri, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H,melakukan penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Kantor Bupati, Senin (30/6/2025)

Kegiatan tersebut disaksikan langsung Ketua DPRD, Fitra Yudi, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Alfonsus Nahad, S.H, M.H, Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober yang mewakili Kapolres, para kepala OPD, serta pejabat di lingkungan Kejari Kolaka Utara.

Usai meneken dua nota kesepahaman, kedua Pimpinan Lembaga itu menyampaikan sambutannya.

Dihadapan Bupati bersama jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah mengatakan bahwa nota kesepahaman ini merupakan komitmen nyata dalam memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai satu-satunya institusi resmi yang dapat mewakili dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam urusan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Saya dari awal sudah menyampaikan, yang paling penting itu aset, khususnya benda tidak bergerak seperti tanah. Ini sangat riskan dikuasai oleh pihak ketiga. Bisa itu pensiunan atau pihak lain. Kalau alas haknya kuat, maka kita bisa dampingi,” ujar Mirzanya dalam sambutannya. Senin (30/6/2025)

Lebih lanjut, Mirza Erwinsyah menyebut keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili Pemerintah baik di dalam maupun di luar Pengadilan, termasuk membantu menyelesaikan permasalahan aset yang belum tercatat sebagai milik Pemerimtah Kabupaten seperti Rumah Dinas atau Kendaraan yang masih dikuasai mantan Pejabat bahkan aset lain yang berada di luar Kabupaten misalnya Aset Kantor Perwakilan di Provinsi dan Pusat.

“Kalau benda bergerak seperti mobil Dinas masih dikuasai, itu bisa kita bantu untuk ditarik. Dengan surat dari kita, itu sah dan negara hadir. Rumah dinas pun bisa. Kami mendampingi secara hukum, sepanjang ada surat kuasa khusus,” sebutnya

Selain itu, Mirza Erwinsyah juga mengatakan rencana Kejaksaan dalam memperluas edukasi hukum melalui program JPN Road to Kecamatan, yang sudah berjalan di tiga kecamatan dan akan dilanjutkan ke dua kecamatan lagi.

“Di situ bisa konsultasi hukum, perkembangan hukum, termasuk masalah keluarga, perkawinan. Misalnya ada pernikahan yang tidak sah, bisa dibatalkan lewat Kejaksaan. Kami hadir sebagai pengacara negara untuk pemerintah, BUMD, BUMN, dan lainnya,” ungkapnya

Bahkan pihak Kejaksaan Negeri juga menekankan pentingnya keaktifan OPD dalam berkoordinasi jika muncul potensi sengketa atau klaim terhadap aset Pemerintah, agar negara tidak dirugikan.

“Kalau ada kegiatan atau permohonan dari pihak ketiga terhadap tanah milik Pemkab, padahal belum masuk sebagai aset resmi, kami bisa dampingi. Jangan sampai karena tidak dicatat, malah dikuasai pihak lain,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar, M.H menjelaskan kerja sama ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam menjalankan roda Pemerintahan yang taat hukum dan akuntabel.

“Apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kita, dengan berbagai keterbatasan, harus kita laksanakan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum. Sejak awal saya anggap MoU ini sangat penting,” ucapnya

Menurutnya,kerja sama yang dii laksanakan dengan Kejari telah memberi dampak signifikan, khususnya dalam hal penagihan pajak, yang sebagian besar berhasil dikembalikan.

“Saya sudah meminta tolong ke Kejaksaan terkait wajib pajak, termasuk masalah kehutanan, dan Alhamdulillah lebih dari 80 persen dapat kita tagih kembali,” ungkapnya.

Karena tidak semua kesalahan dalam tata kelola Pemerintahan disebabkan oleh niat buruk. Kadang perubahan aturan pusat yang cepat membuat daerah keliru dalam penerapan.

“Pemerintah Pusat kadang belum satu tahun sudah ubah juknis. Kita di bawah bingung, mau pakai aturan yang lama atau yang baru. Ini pernah terjadi, saat kita pakai aturan baru, ternyata diperiksa pakai aturan yang lama,” jelasnya.

Sehingga H.Nur Rahman Umar berharap melalui kerja sama ini, semua OPD bisa berkonsultasi hukum secara terbuka dan aktif, agar tidak ada lagi kekeliruan dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau sudah ada kesepahaman ini, tidak perlu ragu bertanya atau berkonsultasi. Kita ingin bangun sistem yang aman secara hukum, tidak mengganggu pelaksanaan tugas di lapangan,” terangnya

Diakhir sambutannya H.Nur Rahman Umar menuturkan Melalui MoU ini, Kejaksaan juga akan mengawal proyek-proyek strategis pemerintah daerah,

“Termasuk jika ada potensi sengketa hukum yang menyangkut pelaksanaan kegiatan. Negara diharapkan benar-benar hadir, tidak hanya dalam penindakan, tapi juga pencegahan.” bebernya

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment