TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Bupati Kolaka Utara,Drs.H.Nur Rahman Umar,MH Bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renal Menyerahkan Sertifikat Tanah kepada masyarakat sebanyak 2.012 Lembar di Aula Lantai III Kantor Bupati Kolaka Utara, Kamis, (21/4/2022).
Penyerahan Sertifikt Tanah untuk Masyarakat dilaksanakan oleh Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Sultra Dr. Andi Renald, S.T., M.T. yg disaksikan Forkopimda.
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar mengatakan dalam penyerahan sertifikat retribusi tanah ini sebanyak 2.012 bidang tanah ini cukup memberikan potensi bagi masyarakat Kolaka Utara dengan dua varian yang sangat penting yaitu kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.dan kedua dari segi ekonomi. Ungkapnya kepada para peserta yang hadir. Kamis, (21/4/2022)
“Dan bisa dimanfaatkan sebagai agunan oleh karena itu kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan sebaik-baiknya melalui surat ini yang berbentuk sertifikat tanah dan ini terdiri dari tanah negara dan kawasan hutan.” Ujarnya
Ditambahkannya, selama ini begitu berat dan sullit untuk mendapatkan sertifikat hak atas kepemilikan tanah dan dengan kondisi sekarang dengan kebijakan-kebijakan pemerintah maka kita dapat memperoleh hak tersebut.
“Melalui kesempatan ini saya juga ingin mempertegas agar perlu adanya sinkronisasi program dan target yang diberikan oleh pihak KPK karena sekarang ini bagaimana memenuhi target-target aset daerah dan kami butuh ptsl tahun ini sebanyak 15 persen untuk difasilitasi dan dibantu karena setiap per 3 bulan pihak KPK melakukan evaluasi terhadap aset-aset daerah.” Jelasnya
Menurutnya, selain itu harus dilengkapi dengan alas hak serta diikuti dengan alas kepemilikan mungkin karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat yang semakin berkembang sehingga ini juga perlu adanya pembebasan lahan karena tidak dialas dengan kepastian hukum sehingga banyak sekali muncul masalah-masalah tersebut
“Mudah-mudahan melalui pak Kanwil bisa membantu memfasilitasi sehingga bisa terpenuhi singkrong dengan program-program KPK itu. Saya juga sangat mengharapkan kita di Kolaka Utara ini daerah kota ini daerah agraris daerah sektor pertanian dalam arti luas yang banyak masyarakat kami 80 persen bergantung pada sektor pertanian.” Katanya
Menurutnya, dalam arti luas tentunya kita ini adalah sumber pendapatan harapan hidup masyarakat kita, baik di sektor pertanian dalam arti luas tentu kita bisa memberikan dorongan kepada masyarakat agar dapat berfungsi ganda antara kepastian hukumnya dan sekaligus memberikan modal kerja bagi petani-petani di kabupaten Kolaka Utara.
“Selama dalam kurun waktu Kepemimpinan kami telah memprogramkan revitalisasi kakao dan revitalisasi kakao pernah berjaya di Kolaka Utara ini masih banyak di antara masyarakat petani belum mendapatkan sertifikat.” Ucapnya
“Sudah melakukan beberapa penyerahan namun masih ada yang memerlukan tapi mudah-mudahan kedepan dalam kurun waktu 1 atau 2 tahun ini bisa dituntaskan. Potensinya di Kolut ini cukup besar khususnya sektor perkebunan saja itu mencapai 78.000 hektar. Apalagi sektor pertanian yang berbentuk sawah.” Urainya
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Andi Renald Menjelaskan hari ini kita sudah menyerahkan 2012 bidang tanah sebagai program sertifikat nasional, redistribusi tanah itu dalam hal program reforma agraria.
“Tadi sudah ada beberapa desa kita bersama bupati Kolaka Utara menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat sebanyak 2.012 bidang tanah.” Terangnya
Menurutnya, ini untuk membuka dengan ada dua hal nama asset reform dan access reform dalam program reforma agraria itu disamping juga ada kepastian hukumnya dan juga ada fungsi-fungsi ekonomi dan fungsi sosialnya sehingga dapat mengurangi konflik pertanahan di wilayah Kolaka Utara.
“Apalagi di era pandemik covid 19 ini perlu adanya persiapan pemulihan ekonomi segera untuk itu dengan adanya sertifikat perlu dimanfaatkan permodalan dan sebagainya.” Tutupnya
Laporan : Ahmar
Comment