Buser 77 Polresta Kendari Ungkap Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Berita, Kendari86 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.40 Wita dini hari, berdasarkan laporan pengaduan korban yang masuk pada 26 November 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah korban, Siti Hajarah, seorang PNS yang berdomisili di Jalan Bunga Kumala Nomor 31, Kelurahan Lahundape.

“Awalnya korban masih melihat sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam hijau dengan nomor polisi DT 3319 UF terparkir di halaman rumah. Namun sekitar pukul 02.00 Wita, keponakan korban pulang dan mendapati motor tersebut sudah hilang. Pintu samping dan pintu belakang rumah juga dalam kondisi terbuka,” ujar AKP Welliwanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial RY (16), seorang pelajar asal Kabupaten Konawe, dan AM (40), wiraswasta yang merupakan warga Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Pelaku RY diamankan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, sementara AM ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape.

Dari hasil interogasi, RY mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tertancap. Motor tersebut sempat digunakan selama tiga hari sebelum akhirnya dibawa ke rumah rekannya untuk dipreteli.

“Pelaku RY bersama dua rekannya memreteli motor tersebut untuk dijual secara terpisah. Kap motor disembunyikan, sedangkan rangka, mesin, velg, ban, dan knalpot dijual seharga Rp350 ribu,” jelas AKP Welliwanto.

Uang hasil penjualan tersebut diketahui digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Sementara itu, pelaku AM mengakui membeli rangka motor beserta mesin, velg, ban, dan knalpot dari RY, kemudian menjual kembali sebagian barang tersebut kepada pengepul besi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 kap motor Yamaha Aerox serta satu unit rangka motor dengan nomor rangka MH3SG6410MJ108128.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Laporan: Shandra

Comment