Desakan DPRD Kolut Tak Membuat PT. TMM dan Pemkab Bergeming

Berita, Kolaka Utara1018 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk mengambil alih Jalan Hauling (Aset Daerah) yang digunakan PT. Tambang Mineral Maju (PT. TMM) selama ini.

Desakan itu terus mencuat ke publik tetapi keduanya masih memilih diam baik dari pihak PT. Tambang Mineral Maju maupun Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Sementara Aset Penggunaan ruas jalan umum di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih masih di kuasai Pihak Perusahaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, S.T., M.Si menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak pantas menjadikan ruas jalan daerah sebagai jalur hauling dan memungut biaya sebab jalan itu milik Pemkab Kolut. Bahkan mereka telah membuatkan setifikat atas nama Tugio.

“Pak Tugio ini telah merugikan daerah. Dia telah mensertifikatkatkan ruas jalan yang selama ini digunakan warga setempat atas nama PT. TMM,” kecam Samsir, Kamis (12/6/2025).

Parahnya lagi, pihak perusahaan melakukan pungutan liar. Sebenarnya secara aturan bukan kewenangan perusahaan melakukan hal itu, tetapi kewenangan berada di Pemerintah Daerah Kolaka Utara, karena jalan ini milik Daerah yang mereka klaim sepihak oleh PT. TMM.

“Aturan dari mana pihak perusahaan terapkan sehingga berani melakukan pungutan tersebut. Bukan hanya itu kami juga sudah keluarkan pandangan fraksi PKB pada paripurna lalu menyampaikan Pemkab harus mencabut portal yg ada di jalan milik Pemkab,”ungkapnya.

Selain itu, Samsir juga memberikan ultimatum kepada Direktur PT. TMM, Ahmad Widiyantoro untuk menyampaikan ke Direksi atau para pemilik perusahaan di Jakarta agar aset Daerah tersebut di kembalikan ke pemerintah daerah.

“Ini tamparan bagi daerah. Kami minta kepada pihak perusahaan agar mencabut status kepemilikan aset daerah itu. Ini tidak boleh dibiarkan, kok ruas jalan dijadikan milik perusahaan. Bukti dokumennya ada loh sama kami,” ketusnya.

Ketua Fraksi Partai PKB Kolaka Utara ini juga menegaskan agar pihak manajemen Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan harus menyelesaikan berbagai persoalan sosial di beberapa Desa yang terdampak langsung.

Tidak hanya persoalan pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal, tapi juga menyangkut pembebasan lahan masyarakat, kompensasi nelayan, sampai pada dampak lingkungan.

“Pihak perusahaan klaim sudah melakukan pembebasan lahan. Namun, faktanya belum. Masyarakat belum memiliki bukti penyelesaian masalah itu dan sampai hari ini masih ada yang bermasalah. Tolong diselesaikanlah,” pintanya.

Menurut Samsir, pihak PT. Tambang Mineral Maju selama melakukan aktivitas pertambangan di Wilayah Kecamatan Batu Putih banyak menimbulkan konflik sosial seperti kompensasi nelayan,seharusnya pihak perusahaan memberikan imbalan yang layak pada 40 lebih nelayan di Lelewawo atas rusaknya mata pencaharian mereka.

“Informasinya nelayan diberi kompensasi Rp 25 juta per bulan. Kami lihat bukan perbulan lagi tapi pertongkang. Kalau lebih dari 40 nelayan yang sudah kehilangan mata pencaharian diberi uang segitu berapa ratus ribu saja mereka dapat per bulan,” ujarnya.

Selain itu, rusaknya sumber air bersih bagi masyarakat setempat juga mendapat atensi Dewan Kolaka Utara ini. Kata dia, Informasi dari masyarakat air yang dikonsumsi di Desa Lelewawo mulai tercemar aktivitas pertambangan.

Termasuk pembenahan aliran lumpur dari aktivitas PT. TMM yang masuk ke badan jalan nasional khususnya ruas jalan Mosiku ke Tetebao.

“Air itu dulunya tidak pernah tercemar. Kalau jalan nasional ini, kami lihat sudah dilakukan pembenahan namun belum maksimal,” tukasnya.

Pihaknya sangat merespon aksi Aliansi Masyarakat Kolaka Utara dan pengusaha lokal terkait isu Pemberdayaan Masyarakat dan pengusaha lokal dalam aktivitas pertambangan di IUP PT. TMM.

Eks Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa ini berharap kepada para owner Tambang Mineral Maju untuk memberi ruang bagi pengusaha lokal.

“Mereka ini berusaha mencari jalan untuk hidup. Miris juga ini, kami sebagai putra daerah hanya jadi penonton melihat gunung-gunung kami habis dikeruk. Sementara, tidak satupun pengusaha lokal yang telah memenuhi syarat dilibatkan di dalam,” pungkasnya.

Eks Bupati LIRA Kolaka Utara menjelaskan seruan ini tidak hanya berlaku kepada perusahaan PT. TMM saja, tapi semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Wilayah Kolaka Utara wajib mematuhi regulasi terkait pertambangan.

“Kami support perusahaan masuk dan berinvestasi di daerah, namun kami juga menginginkan pihak perusahaan tidak melakukan perampasan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, masyarakat dan daerah,” serunya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment