TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi, Redi Dasman dijemput oleh Tim Ditreskrimum Polda Sultra di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada hari Rabu (7/6/23).
Redi ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Polda Sultra karena diduga telah melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT. Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Redi yang juga Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Ships Agency Association (ISAA) Sultra ini, dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh penyidik Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Ipda Jaya Tarigan melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan.
“Prosesnya saat ini, sudah tahap penyidikan, dan untuk tersangkanya sendiri Capt. Redi Dasman itu telah dilakukan penahanan, dan ditahan di rumah tahan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra,” kata Tiswan saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya, Jum’at (09/06/2023).
Tiswan mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penjemputan karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka yang dilayangkan Polda Sultra.
Usai dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Juni di Bekasi, kata Tiswan, tersangka langsung dibawa ke Sultra menggunakan maskapai Batik Air pada tanggal 8 Juni subuh hari.
“Dan proses penahanan ini sesuai kewenangan kami, yakni selama 20 hari kedepan, dan kami upayakan untuk berkasnya bisa rampung dan bisa kirimkan segera ke kejaksaan,”pungkasnya.
Dari informasi yang diterima awak media, PT. APN telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tersangka Redi Dasman berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 011/APN-HRD/II/2022 tanggal 15 Februari 2022,
Redi Dasman saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT. APN diduga telah merugikan perusahaan dengan cara menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.
Kedua, tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini telah melanggar Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas karyawan.
Akibat perbuatan tersebut, PT. APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sultra berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/138/V/2022/SPKT Polda Sultra tanggal 15 Mei 2022.
PT. Agung Prima Nusantara (APN) berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Nomor A.1001/AL.301/05PL tanggal 29 Agustus 2019 perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT. APN yang salah satu kegiatannya adalah. penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih.
Laporan: Rahmat Rahim
Comment