Oknum Polisi di Buton Utara Diduga Pukul Kemaluan Pacar Hingga Keguguran

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Seorang oknum polisi berinisial Briptu M diduga memukul kemaluan kekasihnya yang tengah hamil 3 bulan hingga pendarahan dan keguguran.

Oknum polisi tersebut diketahui bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari pengakuan korban yang meminta tidak disebutkan namanya mengaku, ia telah menjalani hubungan pacaran dengan Briptu M selama 1 Tahun lebih. Ia mengungkapkan Briptu M bertugas sebagai penyidik pembantu di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Butur.

Korban menuturkan, pada tanggal 6 Maret 2023 ia baru menyadari kalau ia sudah telat haid, sehingga ia menggunakan tespect ternyata hasilnya ia positif hamil.

“Saat itu juga saya memberitahukan kepada Briptu M, namun dia tidak percaya,” ungkap korban yang tengah berusia 22 Tahun, melalui WhatsApp, Jumat (9/6/2023).

Kemudian lanjut korban, pada sekitar tanggal 18 Maret, ia melakukan USG di klinik dokter, hasilnya positif dirinya hamil dengan usia kehamilan 3 bulan. Selanjutnya ia kembali memberitahukan kehamilannya kepada Briptu M, namun lagi-lagi Briptu M tidak percaya. Saat itu keluarga korban belum mengetahui hal tersebut.

Selanjutnya, Briptu M meminta korban untuk menemuinya di kamar indekos Briptu M. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wita korban datang menemui Briptu M di kamar kosnya.

“Saat itu Briptu M membujuk saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung namun saya menolak,” jelas korban.

Lanjut korban, sekitar pukul 11.00 Wita Briptu M memintanya lagi untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak dan tiba-tiba Briptu M menghampiri korban dan langsung memukul ke arah kemaluan korban sebanyak tiga kali.

“Akibatnya saya merasakan sakit pada kemaluan saya, dan keram pada perut bagian bawah,” ungkapnya.

Saat itu Briptu M menekan korban agar tidak melapor, karena korban merasa takut, maka ia menuruti kemauan Briptu M. Sampai keesokan harinya pada tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 6.00 Wita korban mengalami pendarahan dan langsung keguguran.

“Dan janin yang keluar pada saat itu langsung dibuang oleh Briptu M ke dalam closet di dalam kamar mandi kosnya,” akunya.

Kata korban, setelah keluarganya mengetahui kalau dirinya telah dihamili oleh Briptu M dan telah mengalami keguguran, maka keluarga korban meminta agar Briptu M bertanggungjawab atas perbuatannya kepada korban.

Lalu, pada tanggal 21 Maret 2023, Briptu M datang menemui keluarga korban. Saat itu Briptu M mengakui telah menghamili korban dan bersedia menikahi korban.

Pada tanggal 24 Maret 2023, Briptu M menemui orang tua korban yang disaksikan oleh kepala desa. Saat itu Briptu M memberikan pengakuan bahwa akan bertanggungjawab atas perbuatannya dan bersedia menikahi korban, namun Briptu M meminta waktu karena belum memberitahukan hal tersebut kepada orang tua Briptu M. Saat itu diberikan kesempatan bahwa selesai lebaran Idul Fitrih akan segera menikahi korban.

Namun pada tanggal 29 April 2023 Briptu M menyatakan tidak mau lagi bertanggungjawab kepada korban.

“Malah menyuruh saya untuk melaporkan untuk diproses secara hukum,” kata korban.

Korban menambahkan, oknum polisi tersebut malah menantang korban untuk segera melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Padahal korban sudah meminta berkali-kali untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik.

Kata Korban, Briptu M tidak mau lagi bertanggungjawab karena korban sudah keguguran.

“Saya (Briptu M) nda butuh bicara baik-baik sama kamu (korban), saya tunggu di kantor, tapi lebih bagus hari selasa karena ini hari Minggu, besok Senin juga libur, saya tunggu hari Selasa,” kata korban yang memperlihatkan percakapannya di aplikasi WhatsApp dengan Briptu M.

Dari pengakuan korban, ternyata orang tua Briptu M tidak merestui hubungannya dengan korban.

Untuk mendapat keadilan, korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Butur pada tanggal 2 Mei 2023, seperti bukti surat tanda terima laporan pengaduan yang diperlihatkan korban.

Di hari yang sama, korban juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butur.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Laode Harmawan, S.H mendesak pihak Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Kapolres Butur agar mempercepat proses sidang kode etik terduga oknum polisi tersebut.

Jika tidak segera dilakukan, maka dirinya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan langkah pelaporan ke Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kapolda Sultra, Kapolri, Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Humas Polres Butur, Ipda Riantho Sarira membenarkan adanya laporan soal anggota Polres Butur yang diduga memukul organ intim wanita hingga keguguran.

“Iya dinda ada laporannya sementara proses,” kata Riantho Sarira melalui WhatsApp, Sabtu (10/6/2023).

Secara terpisah, unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Butur, Sarsia mengatakan, pihaknya sementara melakukan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.

Sarsia mengungkapkan, karena masalah itu pikiran korban sangat terbebani dan berharap agar masalah itu cepat terselesaikan.

Laporan: Aris

Editor

Comment