BUTON UTARA, TOPIKSULTRA.COM — Seorang pria berinisial A (51) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial AZN (20) di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Walet, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Butur, di Desa Torombia, Kecamatan Kulisusu Utara, Butur, pada Senin, 16 Januari 2023.
Dikonfirmasi topiksultra.com, Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Laode Sumarno membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres,” kata Sumarno yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/1/2022).
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Butur, Aipda Burhanuddin mengungkapkan, dugaan pemerkosaan itu terjadi Sabtu, 7 Januari 2023.
Menurut Buhanuddin, awalnya korban berada di dalam kamar, kemudian tersangka langsung membuka pintu dan langsung masuk ke dalam kamar korban.
“Pelaku mengancam korban dengan berkata, saya potong kamu dengan keluargamu kalau kamu melawan, sehingga terjadi persetubuhan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) dengan acaman 12 tahun penjara.
Laporan: Aris
Comment