Dishut Sultra Dorong Pelaku Usaha Urus Izin Pengelolaan Hasil Hutan Kayu

Berita, Kendari313 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kehutanan Dan Prosedur Perizinan Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong para pelaku usaha dalam pemanfaatan hutan produksi Sultra.

Setidaknya, sebanyak 50 pelaku usaha dibidang industri pengolahan kayu hadir dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra yang bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari (14/02/2023).

Mewakili Kepala Dinas Kehutanan, Ketua Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Dan Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (PH-KSDAE), Dishut Sultra, MN Dharma Prayudi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendekatkan diri kepada para pelaku usaha dibidang industri pengolahan kayu.

Dharma mengatakan, saat ini banyak industri pengolahan kayu di Sultra yang belum memiliki izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan pada hutan produksi.

Menurutnya, hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman dari para pelaku usaha mengenai prosedur perizinan tentang pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu.

“Terkadang pelaku usaha ini mau untuk membuat perizinan, tapi mereka tidak tau caranya atau tidak mau juga bertanya,” kata Dharma.

Dharma menekankan pentingnya mendapat izin bagi pelaku usaha. Para pelaku usaha bisa memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan usahanya. Sementara disisi pemerintah, pemantauan pemanfaatan hutan bisa dilakukan dengan lebih baik.

“Kami harap semua teman-teman pelaku usaha juga bisa aman dalam menjalankan usahanya dan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dharma.

Nantinya, para pelaku usaha dibidang industri pengolahan kayu akan mendapat bimbingan dari Dishut mengenai perundang-undangan dibidang kehutanan sehingga bisa mendapat izin dalam menjalankan usahanya.

Laporan: Rahmat Rahim

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment