TOPIKSULTRA.COM, MUNA — Seorang Ibu rumah tangga (IRT), FA (31) di desa Lakandito, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna diperkosa orang tidak dikenal (OTK) di rumahnya sendiri.
Kejadian itu diketahui setelah korban FA melaporkannya di Polisi sektor (Polsek) Kabangka, Rabu 18 Januari 2023.
Kapolsek Kabangka, IPTU Muh. Nexon Odebyo membenarkan kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
“Ia benar, hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 11.30 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap diri korban FA,” kata Nexon saat dihubungi melalui Whaatsap pribadinya. Kamis, 19 Januari 2023.
Nexon menjelaskan berdasarkan kronologis kejadiannya, saat kejadian korban FA sementara dirumahnya. sekira pukul 10.00 Wita datang seorang laki-laki yang tidak dikenal di rumah korban dan saat itu bertemu langsung dengan korban bersama suaminya, HL.
Maksud kedatangan OTK tersebut, menawarkan korban bersama suaminya untuk didaftarkan sebagai calon penerima bantuan bedah rumah.
“Bahkan sempat meminta KTP dan kartu keluarga korban bersama suaminya untuk di foto oleh OTK tersebut,” ungkap Nexon.
Lebih lanjut kata Nexon, setelah beberapa saat kemudian datang saudari kakak suami korban, WL memanggil suami korban untuk membantu membersihkan kebunnya. Sementara saat itu, korban FA dan anaknya yang berusia 1,4 tahun tinggal di rumah bersama OTK .
“Kemudian orang tidak dikenal itu mulai menawarkan kepada Korban untuk dilakukan pengobatan spiritual dan membuang kesialan kepada korban,” jelasnya.
Setelahnya, sekira pukul 11.00 Wita, suami korban kembali di rumah sesudah membantu membakar di kebun kakaknya WL dan saat itu, orang tersebut menyuruh suami korban untuk segera mandi karena akan diantar ke Kantor Kecamaran Kabangka.
Singkatnya, suami korban dibonceng oleh orang tidak dikenal tersebut dengan menggunakan sepeda motornya menuju Kantor Kecamatan Kabangka.
Kemudian, setengah jam berlangsung, atau sekira pukul 11.30 Wita, orang tersebut datang kembali di rumah korban seorang diri tanpa suami korban, lalu masuk menemui korban sambil meminta lagi KTP korban. Akan tetapi, saat korban menyerahkan KTP nya, orang tersebut tidak mengambilnya namun malah menyuruh korban yang saat itu sedang menggendong anak kecilnya untuk duduk di atas tempat tidur dalam kamarnya.
“Lalu orang tersebut dengan nada agak memaksa dan tergesa-gesa menyuruh korban untuk membuka celananya dengan alasan ingin mengobati dan membuang kesialan pada diri korban,” katanya.
Naasnya, seakan terhipnotis oleh ucapan OTK tersebut, korban mengikuti semua ucapannya. Serta membiarkan OTK melancarkan aksinya kepada korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Karena merasa terdesak akhirnya korban membuka celananya sampai dibawah paha,” katanya.
Setelah semua hasrat terpenuhi, OTK tersebut terburu-buru pergi dan meninggalkan korban yang masih berada di dalam kamar dengan alasan mau pergi jemput kembali suami korban.
“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami rasa trauma,” tutup Nexon.
Laporan : Muhammad Nur Alim
Comment