Dosen Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Hukum Kewarisan Islam, Cegah Sengketa Harta di Masyarakat Pesisir

TOPIKSULTRA.COM, KONAWE — D

osen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa penyuluhan Hukum Kewarisan Islam di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat pesisir tentang pembagian harta warisan yang sesuai ketentuan hukum, sekaligus mencegah sengketa harta di lingkungan keluarga, (16/7/2026).

Kegiatan yang diikuti 50 orang peserta dari kalangan tokoh masyarakat dan warga setempat ini menyoroti persoalan yang kerap muncul di masyarakat, yakni salah satu ahli waris yang menguasai harta waris maupun pembagian warisan yang dilakukan secara lisan tanpa dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

“Banyak sengketa keluarga bermula dari pembagian harta warisan yang tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan syariah. Melalui penyuluhan ini, kami ingin masyarakat memahami hak masing-masing ahli waris, termasuk memastikan hak waris perempuan tidak terabaikan,” ujar Dr. Safril Sofwan Sanib, S.H., M.Kn., selaku ketua tim.

Ia menambahkan, konteks masyarakat pesisir memiliki kekhasan tersendiri karena objek warisan tidak hanya berupa tanah dan rumah, tetapi juga aset produktif seperti perahu, alat tangkap, dan lahan tambak. Kejelasan pembagian atas aset-aset tersebut penting agar tetap dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan tidak “beku” akibat konflik antar-ahli waris.

Kegiatan berlangsung interaktif, diikuti sesi tanya jawab dan konsultasi langsung mengenai kasus-kasus yang dihadapi peserta. Wa Ode Zuliarti, S.H., Fitriah Faisal, S.H., M.H., dan Deschika Gaby Justicia, S.H., M.Kn. yang juga merupakan anggota tim turut mendampingi jalannya kegiatan. Kegiatan ini juga melibatkan Sutraidah, S.H., tenaga kependidikan pada Fakultas Hukum UHO, dalam pengurusan administrasi, serta beberapa mahasiswa Fakultas Hukum UHO.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, dan sejalan dengan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi, yaitu dosen berkegiatan di luar kampus serta pemanfaatan hasil kerja dosen oleh masyarakat. Secara substansi, kegiatan ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 16 (perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh) dan SDG 5 (kesetaraan gender).

Melalui kegiatan ini, tim berharap kesadaran hukum masyarakat pesisir semakin meningkat, sehingga potensi sengketa harta warisan dapat ditekan dan keharmonisan keluarga tetap terjaga. (red)

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment