PT AKP “Tutup Mata” dari Surat Penghentian Aktivitas Tambang dari DPRD Sultra

Headlines48 Views
banner 468x60

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas penambangan sejak 7 Desember 2018 kepada PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP), namun perusaan itu “tutup mata” dan terus melakukan pengapalan, hingga saat ini terhitung sudah 36 tongkang memuat tanpa memiliki Surat Keterangan Verifikasi (SKV) Asal Barang.

Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan rekomendasi itu berdasarkan Pergub Sultra tahun 2013 tentang peningkatan nilai tambah dan pengendalian ekspor mineral dan batu bara wilayah Sultra, dokumen tidak dimiliki PT Adhi Kartiko Pratama.

Kemudian peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang (lembaran Negara RI tahun 2010 nomor 138, tambahan lembaran negara RI nomor 5172.

“Dan masih banyak dasar lain alasan DPR meminta kepada ESDM Sultra juga untuk memberhentikan, namun secara kelembagaan PT AKP tidak menghargai DPR,” ucap salah satu anggota Pansus  DPRD Sultra penertiban tambang, La Ode Mutanafas kepada wartawan di Kendari,  Sabtu (23/2).

Menurutnya PT AKP tidak menghargai lembaga negara dalam beraktivitas, pasalnya kata Mutanafas,  PT AKP yang diwakili Pak Susaryo sudah pernah dipanggil ke DPR untuk menertibkan dokumennya, dan menyepakati pemberhentian sementara.

“Pemberhentian sementara itu mereka sudah sepakati, tapi tidak dengan aktifitasanya,  buktinya sampai saat ini mereka masih menjalankan pengapalan, sejak kami keluarkan rekomendasi dua bulan yang lalu mereka masih mengapal dan terhitung 36 tongkang,” ungkapnya.

Bukan hanya persoalan kelengkapan izin, PT AKP juga diduga melakukan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Adhi Kartiko dengan membuat Surat Pernyataan Pemindahan Kuasa Pertambangan dengan memalsukan tanda tangan Komisaris Utama PT Adi Kartiko, M Arief Siswandana.

“Itu mereka memalsukan semua,  dan memberikan kepada Bupati Kabupaten Konewe Utara sehingga Bupati pada saat itu mengeluarkan rekomendasi Nomor 311 tahun 2007 tanggal 6 November 2007,” kata Direktur PT Adi Kartiko, Simon Takaendengan kepada Topiksultra.com (23/2).

Menurut Simon, dengan aktivitas PT AKP di wilayah IUP PT Adi Kartiko,  pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp 50 Miliar.

“Kami merugi sekitar Rp 50 Miliar,  kalau kami menambang, PT AKP telah menambang kurang lebih 300 tongkang di IUP kami, tentu kami sangat merugi dan besok akan kami laporkan semua ke Polda Sultra,” tambahnya.

Laporan : Hendriansyah

Editor

Comment