DPMD Minta Semua Kades Kerjasama dengan Program SilakuO2T Dukcapil Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara meminta kepada seluruh Kepala Desa di 127 Desa di 15 Kecamatan untuk melakukan kerja sama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui program SilakuO2T atau melalui Perjanjian Kerjasama dalam pelayanan Administrasi Kependudukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Patehuddin,S.H melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa,Usman,S.E meminta seluruh Kepala Desa yang melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pelayanan Administrasi Kependudukan.

“Saya kira ini juga harus direspon cepat karena ini bentuk fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Dukcapil untuk memudahkan pelayanan data Kependudukan ke Masyarakat yang ada di Desa – Desa,” ujar Usman kepada Topiksultra.com saat diwawancarai diruang kerjanya.Kamis (20/6/2024)

Lebih lanjut, Usman mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Utara untuk mengetahui bentuk – bentuk kerjasama antara kedua instansi tersebut.

“Saya secepatnya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Dukcapil lebih dahulu untuk mengetahui seperti bagaimana bentuk – bentuk kerjasamanya karena terkait kerjasama keduanya kami belum di informasikan,” katanya
Selain itu, Usman menyebut kalau secara detail sangat dibutuhkan keterlibatan Dinas PMD untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat maka kami akan merespon cepat dan siap bekerja dalam memfasilitasi Dukcapil dengan Desa dalam proses mempercepat kerjasama tersebut.

“Kalau secara detailnya memang akan dibutuhkan perannya Dinas PMD maka kami akan merespon dan siap bekerja sama untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya
Usman juga menegaskan kepada semua Kepala Desa untuk memudahkan pelayanan karena Pemerintah dalam melaksanakan Pemerintahan itu harus dimaksimalkan.

“Apalagi persoalan urusan administrasi kependudukan karena banyak hal terkait itu dan bisa mengganggu kelancaran urusan masyarakat kalau Adminduk mereka tidak selesai,” tegasnya
Usman berharap kepada Kepala Desa yang belum melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Utara agar segera proaktif untuk menyambut baik fasilitas layanan yang telah disediakan oleh Dinas Dukcapil dalam bentuk kerjasama.

“Kami harap kepada semua Kepala Desa yang baru menjabat agar selalu proaktif dan melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mendapatkan informasi tentang bentuk – bentuk kerjasama yang disediakan Dinas tersebut dalam urusan memudahkan pelayanan terhadap warganya belum memiliki KTP,” harapnya
 
Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment