TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang penerbitan Sertifikat hak kepemilikan Lahan atas nama Tugiyo di Kecamatan Batu Putih, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, kepemilikan lahan tersebut masuk dalam kawasan jalan umum atau aset daerah. Demikian disampaikan Ketua Komisi.I ,Drs Nasir Banna saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Kepala BPN Kolaka Utara, Kuntanto, A. Ptnh, S.H., M.H,Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hairil Imran, perwakilan Dinas PUPR dan Koordinator Anti Mafia Agraria, Kurnia Sandi selaku koordinator aksi diruang sidang DPRD, Selasa (14/1/2025).
Ketua Komisi I. Nasir Banna menjelaskan, RDP ini digelar bersama pihak terkait untuk membahas masalah sengketa penerbitan Sertifikat Lahan di Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara.
“Kemarin kami menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti, Dinas PUPR, BPKAD, Dishub dan BPN membahas masalah aset daerah yang dalam penguasaan seseorang,” ujar Nasir Banna kepada Wartawan.Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, Nasir Banna menyebut dalam pertemuan itu pihak Komisi I mendesak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara agar berkomunikasi dengan pemilik lahan yang berstatus aset daerah itu, Tugiyo sendiri bersedia mengembalikan lahan milik pemda sembari akan meminta hasil pemeriksaan BPK terkait aset daerah.
“Setelah Itu dia akan memberikan secara admistrasi ke pihak BPN untuk menyerahkan secara sukarela Aset yang disertipikatkan ini kembali ke daerah karena sejak Tahun 2010 memang sudah jadi milik daerah, bahkan tercatat sebagai aset daerah sejak Tahun 2014,” kata Ketua Komisi I.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hairil Imran mengungkapkan, dari RDP ini diharapkan pada hari Kamis (16/1/2025) nanti menjadi pertemuan terakhir.
“Kalau sudah ada kesepakatan langsung kami urus pencabutan sertipikat dan mengembalikan SHM atas nama pemerintah daerah,”ungkapnya
Menurut, Hairil Imran mengatakan kemudian yang kedua Bisa kita bersama sama untuk pencabutan total terhadap aktivitas masyarakat dilokasi tersebut. Apabiia mediasi tersebut berjalan buntu atau tidak ada solusi, maka dilakukan pendaftaran gugatan sertipikat atas nama Tugiyo, dengan Nomor Sertipikat 007011703
Sementara dari pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (BPN), Kuntanto, mengaku sudah meniinjau lokasi lahan tersebut bersama Penjabat Bupati dan Kapolres, sekaligus menindaklanjuti aspirasi elemen Anti Mafta Agraria agar dilakukan penanganan perkara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan institusi termasuk Pemerintah Daerah Kolaka Utara dan sudah mendapat beberapa bukti hak kepemilikan Pemkab terhadap lahan yang dikuasai Tugiyo,”terangnya
Hal Senada, Koordinator Anti Mafia Agraria, Kurnia Sandi berharap kasus Lahan di Kecamatan Batu Putih menjadi perhatian serius BPN, minimal masalah serupa tidak terulang lagi.
“Masatah ini sudah kami persoaikan sejak September 2024, tetapi sejauh ini belum ada titik temu atau kesepakatan yang bisa diperoleh pemerintah daerah.” harapnya
Laporan: Ahmar
Comment