TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Seorang remaja pengangguran berinisial AM alias F (20) asal Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diringkus Sat Resnarkoba Narkoba Polres Kolaka Utara di Kamar nomor 7 penginapan Pondok Saputra karena memiliki sabu
Penangkapan tersebut dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara sekitar pada pukul 24.10 Wita usai mendapatkan informasi dari warga sekitar pada Kamis malam (16/1/2025).
Dari hasil penangkapan, Polisi juga menemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu sebanyak 11 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang dimiliki pelaku serta alat pendukung lainnya dan sebuah HP merk VIVO Y01 warna biru dengan nomor imei 860937056528534 di Kamar tersebut.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU.Arif Affandi,S.H membenarkan kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba terhadap seorang Remaja di Sebuah Kamar Penginapan Pondok Saputra yang berlokasi di Desa Tojabi Kecamatan Lasusua.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba sekitar pada pukul. 24.10 Wita usai mendapatkan informasi dari warga sekitar pada Kamis malam (16/1/2025),”ujar Arif Affandi melalui rilis resminya.Jum’at (17/1/2025)
Lebih lanjut,Arif Affandi menyebut dari hasil penggrebekan yang dilakukan Sat Resnarkoba Narkoba di penginapan Pondok Saputra tepatnya di kamar nomor 7 yang di tempati pelaku ditemukan Barang Bukti (BB).
“11 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 2,72 gram, 56 pipet plastik hitam berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 25,40 gram, 4 pipet plastik warna kuning lis merah berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 1,49 gram, 1 lembar uang pecahan Rp 100 Ribu dan 11 lembar uang pecahan Rp.50 ribu Rupiah,” sebutnya
Selain itu, menurut Arif Affandi masih ada Barang Bukti lain seperti, 1 set alat hisap sabu / bong, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah timbangan digital berwarna silver, 1 buah pipet plastik warna hitam ujungnya runcing / sendok, 1 buah gunting merk IDEAL warna hitam dan 1 unit HP merk VIVO Y01 warna biru dengan nomor imei 860937056528534 milik pelaku.
Adapun kronologi awal penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pada pukul.22.00 Wita personil Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
“bahwa ada seorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamatan Lasusua, sehingga petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ucapnya
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi awal dari masyarakat dan ditemukan titik akan terjadinya transaksi itu maka pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 00.10 wita personil sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial AM alias F (20) di sebuah Penginapan Pondok Saputra kamar 7 Desa Tojabi Kecamtan Lasusua.
“karena diduga memiliki narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 11 (sebelas) sachet plastik bening kristal bening, 56 (lima puluh enam) pipet plastik warna hitam dan 4 (empat) pipet plastik warna kuning lis merah yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kantongan plastik warna hijau yang dia pegang serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya
Setelah itu pelaku dan sejumlah Barang Bukti langsung dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya,dari modus operandi yang dilakukan Pelaku dengan tanpa hak membeli, menerima, menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol I bukan tanaman serta menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sekarang Pelaku sudah mendekam diruang Tahanan Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih,” ungkapnya
Menurutnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Arif Affandi juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kolaka Utara agar membantu pihak kepolisian mengungkap penyalahgunaan Narkoba.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar memmbantu kami apabila mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayah kita. Segera sampaikan informasi, kami menjamin kerahasian sumbernya sehingga upaya kita bersama semoga bisa memberantas semua bentuk tindak pidana narkotika yang ada diwilayah kolaka utara,” terangnya
Laporan : Ahmar
Comment