TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kolaka Utara terkait Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2025, Jumat (15/8).
Penyerahan dokumen tersebut di gelar di ruang sdang utama gedung DPRD di saksikan Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding bersama Kepala OPD, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, S.H., M.H menyerahkan langsung kepada Ketua DPRD, Fitra Yudi pada Rapat Paripurna dengan didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin bersama enam fraksi yang hadir pada kegiatan tersebut.
Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD Perubahan ini menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan rencana pembangunan dengan kondisi keuangan terkini.
“Sejumlah kegiatan harus direvisi karena adanya penarikan anggaran fisik sekitar Rp48 miliar oleh Pemerintah Pusat untuk itu, langkah efisiensi menjadi prioritas setidaknya 50 persen atau sekitar Rp30 miliar dari pos perjalanan Dinas, pengadaan, dan belanja eksekutif,” ujar H. Nur Rahman Umar saat membacakan sambutannya. Jum’at (15/8/2025)
Lebih lanjut, H. Nur Rahman Umar menyebut APBD Perubahan 2025 diproyeksikan memiliki struktur diantaranya pendapatan daerah Rp1,27 triliun (naik Rp114,4 miliar atau 10 persen.
“Sedangkan belanja daerah: Rp1,061 triliun (naik Rp92,5 miliar atau 10,8 persen Penerimaan pembiayaan: Rp3,98 miliar (naik Rp19,85 miliar atau 58 persen,” urainya.
Laporan: Ahmar















Comment