DPRD Mubar Sepakati Raperda Larangan Peredaran dan Penggunaan Miras

Berita, Hukum245 Views
banner 468x60

MUNA BARAT, TOPIK SULTRA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan peredaran dan penggunaan minuman keras (Miras) melalui rapat gabungan komisi bersama Pemerintah Daerah Muna Barat, Senin 9 September 2019.

Seperti disampaikan salah satu anggota DPRD Mubar La Ode Koso bahwa, Raperda tersebut telah disepakati bersama melalui rapat gabungan komisi dan pemerintah daerah.

“Secara politik larangan peredaran dan penggunaan miras di Mubar sudah disepakati sejak hari ini melalui gabungan komisi,” ujarnya usai rapat.

Politisi PAN ini menyatakan, sebelum menyepakati Raperda tersebut pihaknya lebih dulu melakukan kajian antar daerah.
Namun lebih dari itu, Raperda ini merupakan salah satu dasar untuk menuntaskan peredaran dan penggunaan miras di Mubar.

“Raperda ini sudah dilakukan kajian antara daerah, tapi fokus kita adalah memperbaiki moral generasi kita kedepan dan menjaga masyarakat dari pengaruh alkohol,” terangnya.

Lebih jauh, ia juga mengakui pada dasarnya miras juga merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat Mubar dalam pemenuhan kebutuhan bahkan miras juga bisa membiayai anak mereka di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Namun kata dia, tidak sedikit juga saudara dan anak Mubar yang berhenti sekolah, melawan orang tua, guru dan menimbulkan keresahan di masyarakat karena pengaruh minuman keras atau terutama jenis ‘kameko’ (miras lokal Mubar) .

“Makanya itu tugas pemerintah daerah bagaimana menciptakan infrastruktur dasar sehingga kameko bisa dibuat menjadi gula merah,” tambahnya.

Soal penindakan lanjut La Ode Koso, diserahkan kepada pihak Satpol PP untuk bertindak untuk mengawal Perda. Namun sebelum itu Pemda berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sebelum di terapkan jelas akan dilakukan tahap sosialisasi. Pemda terlebih dahulu akan membentuk tim terpadu. Kemudian sosilisasinya akan melibatkan semua elemen masyarakat, tokoh pemuda, tokoh Agama, tokoh adat dan beberpa pihak yang berkaitan dengan ini,” urainya.

Untuk diketahui, Raperda tentang miras ini, sevelumnya diusulkan oleh Pemda Mubar melalui Kesbangpol dengan nama Raperda Pengendalian Miras. Namun setelah dilakukan kajian antara DPRD dan Pemda Mubar sepakat merevisi dan merubah menjadi Raperda Larangan Penggunaan dan Peredaran Miras.

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Comment