TOPIKSULTRA.COM,KOLAKA UTARA – Dua Desa di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja selesai menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) dengan jadwal pelaksanaan yang berbeda.
Kedua Desa yang melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) masing-masing Desa Patikala Kecamatan Tolala, pada hari Sabtu (07/10/2023) dan Desa Sawangaoha Kecamatan Kodeoha, pada hari Minggu 08/10/2023
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara(Kolut) Fatehuddin,SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Usman,SE menyebut, dua desa yang melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa tahun 2023 ini masing – masing desa Patikala Kecamatan Tolala dan desa Sawangaoha Kecamatan Kodeoha.
“Untuk Desa Patikala kecamatan tolala melaksnakan PAW terlebih dahulu yaitu pada hari Sabtu 07/10/2023 sedangkan di Desa Sawangaoha kecamatan Kodeoha melaksanakan pada hari ini Minggu 08/10/2023,” ujar Usman saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp.Minggu (8/10/2023)
Lebih lanjut, Usman mengatakan, Pemilihan Antar Waktu (PAW) di desa Patikala diikuti dua orang kandidat Calon Kepala Desa yakni Abrianto,SE (nomor urut 1) dan Faisal (nomor urut 2),dengan jumlah Wajib Pilih (WP) yang ikut menyalurkan hak suaranya pada pemilihan itu sebanyak 50,
sementara di Desa Sawangaoha diikuti tiga orang kandidat Calon Kepala Desa masing-masing Anis (nomor urut 1),Andika Ilmansyah (nomor urut 2) dan Musakkir R (nomor urut 3) dengan jumlah wajib pilih yang berhak menyalurkan hak suaranya sebanyak 59.
“Adapun hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW)
Kepala Desa di Dua Desa pertama di Desa Patikala dimenangkan oleh Abrianto,SE nomor urut 1 dengan jumlah suara sah sebanyak 28 suara sedangkan rivalnya Faisal meraih 21 suara sah dan satu suara batal,” ungkapnya.
Sedangkan hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di desa Sawangaoha Kecamatan Kodeoha di menangkan nomor urut 2 Andika Ilmansyah dengan jumlah 36 suara sah sementara dua pesaingnya nomor urut 3 Musakkir R diposisi kedua dengan raihan 19 suara sah
Begitu pun Calon nomor 1 Anis hanya meraup 4 suara sah.
“PAW Kepala Desa di dua desa disebabkan karena Kepala Desa definitif yang lalu meninggal dunia dan PAW harus di laksanakan itu untuk melanjutkan serta menghabiskan sisa masa jabatannya yakni periode 2019-2026,” terangnya.
Menurutnya, Wajib Pilih dalam pemilihan kepala desa antar waktu itu tidak semua masyarakat yang ikut menyalurkan hak pilihnya,jadi masyarakat yang menjadi wajib pilih hanyalah keterwakilan dan parah tokoh-tokoh di desa itu.
“Melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan tetap melakukan pencoblosan di bilik yang telah disiapkan panitia dengan mengunakan kertas suara,PAW kedua desa tersebut berjalan aman dan damai serta sukses di laksanakan.” ucapnya
Laporan : Ahmar

















Comment